Jumat, 04 September 2026 WIB

Aniaya Penjual Tahu, Anak Tamora Masuk Sel

Administrator Administrator
Aniaya Penjual Tahu, Anak Tamora Masuk Sel
17merdeka.com

17MERDEKA, DELISERDANG - Personel Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, mengamankan R alias RK (37), warga Gang Sejarah, Linkungan II, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, pelaku penganiayaan terhadap M Rizky Hamdani, pada 29 Desember 2019 lalu.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap di Pajak Inpres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungmorawa, Rabu (4/3). 

"Tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap M Rizky Hamdani. 

Saat kejadian, korban akan mengantarkan tahunya di Pajak Inpres. Kemudian pelaku memarkirkan motornya di tengah jalan dan menghalangi korban lewat untuk berjualan. Korban menegur pelaku untuk memindahkan keretanya, tapi pelaku malah memaki korban, sehingga terjadi keributan. 

"Pelaku menarik baju korban dan memukul kepala dan dada korban menggunakan obeng," terang Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Kamis (5/3/2020). 

Akibat penganiayaan itu, sambung Sawangin, korban mengalami luka robek di kepala, luka lecet di tangan kiri, luka lecet di dada. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Polsek Tanjungmorawa. Dari situlah polisi menangkap pelaku.

"Sedang kita proses dan tersangka kita jerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan," sebutnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini