Minggu, 06 September 2026 WIB

Aniaya Istri, Pegawai Dishut Ditangkap

Administrator Administrator
Aniaya Istri, Pegawai Dishut Ditangkap
17merdeka.com
Tersangka KDRT diamankan petugas Polsek Patumbak, kemarin.

17MERDEKA, MEDAN - Tega menganiaya istri, Nurman Damani (54) ditangkap tim Pegasus Polsek Patumbak. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut masih diperiksa intensif. 


"Tersangka kita tangkap karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan wajah istrinya terluka dan berdarah," ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (23/10).


Kata dia, penganiyayan itu bermula dari pertengkaran pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Tanpa penyebab pasti, tersangka sering memarahi korban, Marnelia Boru Purba (51). Tersangka kerap terlibat pertengkaran hingga cekcok mulut hingga pertengkaran fisik kerap terjadi.  


"Tersangka kemudian melakukan pemukulan di bagian pelipis korban hingga berdarah. Kasus KDRT itu kemudian dilaporkan korban dengan STPL/523/IX/2018/SU/ Polrestabes Medan/ Sek./Patumbak," terang Budiman.


Berdasarkan laporan korban, sambungnya, petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah mensingkronkan pengakuan korban dan fakta di lapangan, petugas kemudian menjemput tersangka di kediamannya Jalan Bajak V, Medan, kemarin.


Kepada wartawan, korban menyatakan tidak menyesal melaporkan suaminya meski hingga harus mendekam dalam sel. 


Sebab, dia sudah tidak tahan dengan perilaku tersangka yang selalu ringan tangan. Dia mengaku sudah siap berpisah dengan tersangka, biarpun sudah 29 tahun hidup bersama sebagai pasutri. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini