Jumat, 04 September 2026 WIB

Alamakk!! Poldasu Berencana Hentikan Kasus Benny Sihotang

Administrator Administrator
Alamakk!! Poldasu Berencana Hentikan Kasus Benny Sihotang
dok
Benny Sihotang

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut berencana menghentikan kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas yang dilakukan mantan Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar, Benny Harianto Sihotang. 

"Rencananya akan kita hentikan," kata Kasubdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) AKBP Edison Sitepu, Jumat (20/9). 

Rencana itu menyusul pelapor dalam kasus ini Rusdi Tazlim dan terlapor Benny Harianto Sihotang, datang berdua ke Mapolda Sumut membawa surat perdamaian. 

"Mereka (pelapor dan terlapor) sudah berdamai dan korban sudah cabut laporan," ujarnya. 

Kendati demikian, sambung Edison, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara dengan adanya surat perdamaian tersebut. 

"Kami akan lakukan gelar perkara lagi," katanya. 

Sebelumnya, Benny Harianto Sihotang yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Sumut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Memang dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat (20/9). Tapi, kemarin (Kamis 19/9) Benny datang bersama korban sekalian mencabut laporan," pungkas Edison. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini