Jumat, 04 September 2026 WIB

Adik Wali Kota Siantar Ditetapkan Tersangka Narkoba

Administrator Administrator
Adik Wali Kota Siantar Ditetapkan Tersangka Narkoba
17merdeka
Adik Wali Kota Siantar dan temannya diamankan atas kepemilikan sabu.

17MERDEKA, SIANTAR - Pascaditangkap dan tes urine, adik kandung Wali Kota Pematang Siantar dan seorang temannya PNS Pemko (Pemerintah Kota) Siantar bernama Zulkifly Hutagalung (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Ardiansyah (36), adik orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar tersebut ditangkap bersama Zulkifly di rumahnya, Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Siantar, Jumat (16/3) siang.

Penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi masyarakat yang menyebut, di Jalan Sibatu Batu simpang Tengko Kabupaten Simalungun (Perbatasan kota siantar) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Selama sebulan melakukan pengintaian, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka berhasil menangkapnya.

Diawali sekira pukul 08.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mulai lalukan pengintaian di seputar rumah Ardiansyah Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Tersangka ditangkap setelah keluar dari rumahnya mengendari sepeda motor matic Beat Putih. Dia langsung dibuntuti hingga berbelok ke arah kanan jalan dan menuju ke sebuah rumah.

Waktu itu, petugas tidak mengetahui pemilik rumah tersebut. Tersangka terlihat langsung masuk ke dalam rumah beserta sepeda motornya.

Selanjutnya, petugas memanggil sekretaris desa setempat mengetuk pintu rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Petugas langsung menangkap kedua tersangka begitu pintu rumah dibuka.

Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 mancis, 2  sendok pipet, 10 pipet plastik, dan 1 set alat isap sabu.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Kompleks Asrama Polisi (Aspol) untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Ritongan SH. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini