Minggu, 06 September 2026 WIB

Abang Bunuh Adik Dihukum 3 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Abang Bunuh Adik Dihukum 3 Tahun Penjara
17merdeka.com
Ferzy, terdakwa abang yang membunuh adiknya hanya terdiam saat divonis hukuman tiga tahun penjara

17MERDEKA, MEDAN - Terdakwa Ferzy Silitonga (44) penduduk Jalan Ayahanda Medan akhirnya divonis 3 tahun penjara karena menurut hakim terbukti membela diri hingga terpaksa menikam adik kandungnya Roy Silitonga hingga tewas, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 9, Selasa Selasa (23/10) sore. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Aimafni Arli mengatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikcy Pasaribu yang meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara sebagaimana amanat Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara paksa.

"Majelis menyatakan tidak sependapat dan menilai perbuatan terdakwa hanya terpaksa untuk membela diri karena posisinya terdesak. Karena itu kami menyatakan terdakwa hanya terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tercantum dalam pasal kedua (subsider) surat dakwaan JPU," ujar Hakim.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdakwa hanya terbukti menganiaya.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan para saksi maupun alat bukti menyatakan, mengadili, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan," ujar Aimafni dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya Joice maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Namun usai sidang, keluarga terdakwa yang tampak hadir di ruang pengunjung menyatakan putusan hakim tersebut sebagai "putusan tanggung".

"Kalau memang ia tidak terbukti membunuh lebih baik bebaskan saja sesuai Pasal 49 ayat 2 itu. Kalau putusan 3 tahun ini kan putusan tanggung," protes keluarga terdakwa yang tak mau disebut namanya. 

Diketahui sebelumnya, Ferzy Silitonga ditangkap personel Polsek Medan Baru atas peristiwa pembunuhan yang dilakukannya yakni pada 16 Maret 2018 lalu. 

Kala itu Ferzy dan Adiknya Roy berkelahi lantaran sejumlah perabot rumah dijual oleh Roy. Kala itu saat Ferzy berusaha menasihati, namun Roy marah kepada Ferzy sehingga baku hantam pun terjadi. Ferzy yang emosi saat itu pun mengambil pisau dan menikamnya ke arah perut Roy sehingga Roy pun meninggal dunia. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini