Jumat, 04 September 2026 WIB

61 Preman Diangkut Poldasu

Administrator Administrator
61 Preman Diangkut Poldasu
17merdeka.com
Dua dari 61 preman yang diamankan

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu melakukan operasi terhadap preman yang dinilai meresahkan warga. Dalam operasi yang dilaksanakan dis ejumlah lokasi di Medan dan Tanjung Morawa, polisi mengamankan 61 preman.


Namun, setelah didata dan diperiksa, 54 orang dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat yang tidak akan melakukan keresahan terhadap masyarakat. Kemudian, mereka dipulangkan.


Sedangkan tujuh orang terpaksa ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker.


Ketujuh tersangka yang ditahan yakni, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir. 


Dia ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei Tuan. Modusnya, minta uang Rp.300.000 secara paksa mengatasnamakan organiasi kemasyarakatan pemuda (OKP).


Kemudian, meminta uang secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan tersangka, Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan. Dari dia disita barang bukti uang Rp 600.000. 


Sedangkan dari tersangka Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang, Irwansyah alias Iwan disita uang Rp 54.000, dan Roni Pratama alias Roni disita barang bukti uang Rp75.000.


Selanjutnya, tersangka Jimmi Siburian alias Jimmi dan Romeo Adion Sianturi ditangkap karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan. 


Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti uang Rp200.000.


Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (28/9) kepada wartawan mengatakan, para tersangka meminta uang secara paksa dari para korbannya.


"Modusnya, ada yang meminta secara paksa dengan ancaman kemudian beralasan untuk uang SPSI dan untuk pelantikan pengurus organisasi yang ternyata untuk pribadi," kata Maringan.


"Mereka ditahan dengan pasal yang dipersalahlan, yakni pasl 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.


Mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan itu mengimbau warga yang resah akibat ulah preman supaya melapor ke polisi terdekat.


"Pemberantasan premanisme adalah salah satu program 100 hari Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH, karena itu masyarakat jangan takut mengadu ke polisi," imbuhnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini