Jumat, 04 September 2026 WIB

6 Personel Polsek Percut Seituan Dinyatakan Bersalah

Administrator Administrator
6 Personel Polsek Percut Seituan Dinyatakan Bersalah
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Sebanyak personel Polsek Percut Seituan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57) beberapa waktu lalu. 

"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, hingga 6 dinyatakan bersalah," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Namun, Tatan tidak menyebutkan identitas ke-6 personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut, dan apa jawabannya. Dia hanya memastikan, dalam waktu dekat personel bersalah tersebut akan menjalani sidang disiplin.

"Makannya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat jadi saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), Kamis (2/7/2020). Dodi diduga dibunuh anak pemilik rumah yang direnovasinya berinisial A.

Polisi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2020), mengatakan A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali menggunakan cangkul.

Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan.

Dalam proses itu Sarpan ditahan selama 5 hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan. karena itu, pada Senin (6/7/2020) warga berunjukrasa di Mapolsek Percut Seituan menuntut Sarpan dibebaskan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini