17MERDEKA, MEDAN - Edarkan kosmetik ilegal Direktur CV Agung Lestari menjalani persidangan beragendakan saksi ahli di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2019) kemarin.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi ahli sekaligus pemeriksaan terdakwa, menyatakan terdakwa dianggap bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak memiliki izin edar.
Saksi ahli, Asman Siagian SH MH menerangkan, sesuai UU konsumen dan tanpa izin edar, kosmetik milik terdakwa sangat berbahaya apabila digunakan oleh konsumen.
Sedangkan Dra Jojo Siagian mengatakan, barang bukti yang tidak terdaftar di Balai POM dan tidak memiliki izin edar sangat berbahaya apabila dipakai oleh konsumen. Sebab kosmetik milik terdakwa tidak pernah dilakukan pengujian lab di BPOM terkait unsur-unsur bahan yang terkandung ada didalamnya, ungkap ahli yang dibacakan Jaksa di depan persidangan.
Usai membacakan keterangan saksi ahli, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Saat majelis hakim menanyakan terkait kedatangan polisi ke gudang miliknya, terdakwa malah memberikan jawaban berbelit-belit.
Menurut terdakwa, gudang itu hanya untuk menyimpan barang-barang kosmetiknya. Emang gak kau jual, atau kau biarkan membusuk digudangmu," ungkap hakim ketua.
"Ini tidak ada izinnya, kau jangan macam-macam. Kau tidak boleh melakukan apapun kalau tidak ada izin," hardik ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.
Lalu terdakwa menjawab, "Kalau ada konsumen minta, baru kita jual pak," jawab terdakwa. Terdakwa mengakui, bahwa ia mendapatkan barang-barang tersebut dari Malaysia. "Apa ada tanda lengkap dia (warga Malaysia) sebagai selesman? Itu semua merek-merek asing itu," jelas Erintuah lagi.
"Tahu saudara, kenapa itu disita, pertama karna itu tidak masuk ke kas keuangan negara. Kedua, tidak ada jaminan kesehatan untuk masyarakat memakainya. Apa itu aman," kata Erintuah. Terdakwa tertunduk tanpa jawaban lagi.
Diapun mengaku telah lima tahun mengedarkan bisnis kosmetik ilegalnya di Medan. "Lima tahun kok baru coba-coba, kau tidak ditahan ya?," ketus Erintuah kepada terdakwa lagi. "Tahanan kota pak," jawab terdakwa. Mendengar jawaban terdakwa tahanan kota tersenyum simpul.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menjelaskan, 21 Januari 2019 terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
"Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar," kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.
Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.
Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.
Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. (17M.08)