Minggu, 06 September 2026 WIB

40 Mahasiswa Resmi Tersangka Bentrokan di DPRD Sumut

Administrator Administrator
40 Mahasiswa Resmi Tersangka Bentrokan di DPRD Sumut
istimewa
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut menetapkan 40 mahasiswa dari 55 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kerusuhan di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) lalu. Sementara 15 orang lagi sudah dipulangkan ke pihak keluarganya. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019) pagi mengatakan, seusai gelar perkara yang dilakukan, pihaknya menetapkan 40 mahasiswa sebagai tersangka. 


"Jadi setelah gelar perkara yang kita lakukan, dari 55 (mahasiswa) + 1 (terduga teroris) unjuk rasa kemarin ditetapkan sebanyak 40 orang menjadi tersangka dan kita sudah mengembalikan 15 orang lagi dan statusnya hanya sebagai saksi," beber juru bicara Kapoldasu ini seraya menyebutkan kalau ke-15 saksi tadi sudah dipulangkan ke pihak keluarga 


"Ke-15 orang itu terdiri dari 2 non mahasiswa, dan 13 mahasiswa, mereka hanya ikut spontan pada aksi tersebut," jelas Tatan. 


Dijelaskannya mantan Wakapolrestabes Medan ini lagi, ke 40 orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. 


"Ya perannya berbeda-beda, jadi untuk 40 orang itu kita terapkan Pasal 200 ayat 1e subsider Pasal 160, 170 KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213, 218 KUHPidana," bebernya lagi. 


Seperti diketahui, sebanyak 55 orang diamankan ke Mapolrestabes Medan terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Massa aksi dari mahasiswa ini berunjuk rasa untuk menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) baru salah satu nya RUU KPK yang dinilai mahasiswa menguntungkan koruptor. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini