Kamis, 04 Juni 2026 WIB

38 Personel Polda Sumut Dipecat

Administrator Administrator
38 Personel Polda Sumut Dipecat
17Merdeka,Medan-Polda Sumut telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 38 personel. Jumlah itu bagian dari 98 personel yang tercatat melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2019.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, dari 38 kasus tersebut masing-masing, 1 kasus dilakukan personel berpangkat Perwira Menengah (Pamen), 3 Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Sedangkan sisanya, hingga kini masih dalam proses.


"Jika dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat atau PTDH," jelas jenderal bintang dua tersebut, Kamis (2/1).


Selain itu, sambung Martuani, terdapat 351 kasus pelanggaran disiplin dilakukan personel jajaran Polda Sumut selama 2019. Diantaranya dilakukan 2 Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS 1 orang.


"Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin, diantaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus," ungkapnya.


Martuani menyebutkan, pelanggaran pidana yang dilakukan personel diantaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menelantarkan keluarga.


"Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinahan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir," pungkasnya (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini