Minggu, 19 April 2026 WIB

3 Hakim PN Bekasi Dilaporkan ke Bawas, MA dan KY

Administrator Administrator
3 Hakim PN Bekasi Dilaporkan ke Bawas, MA dan KY
17merdeka.com

17MERDEKA, JAKARTA - Dirasa tak adil dalam memimpin sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, yang menangani perkara No : 564/Pdt.G/2020/PN.Bekasi, dilaporkan ke Ketua Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), karena patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Sang pelapor ialah, Tim Kuasa Hukum dari Penggugat dalam Perkara Gugatan Cerai di PN Bekasi, sebagaimana surat kuasa khusus yang diberikan ‘JS’ kepada Law Office Raja Tahan Panjaitan SH & Partners tertanggal 17 September 2020.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa, majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusannya, terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi).

“Sebelum pemeriksaan pokok perkara a qou dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan PERMA Nomor : 01 Tahun 2016 telah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock),” tegas Raja Tahan Panjaitan, SH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Pihaknya mengatakan bahwa, seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim tersebut juga berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun upaya yang dilakukan tetap gagal dan mengalami kebuntuan.

"Selama pemeriksaan perkara a quo, majelis hakim tidak profesioanal dan mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena terkesan mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera)," bebernya.

Putusan majelis hakim juga dinilai terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat premature dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum: bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar, jadi harus melibatkan lembaga adat batak yang bernama Daliham Natolu untuk menyelesaikan masalahnya.

"Bahwa majelis hakim telah melanggar asas-asas peradilan hukum perdata yaitu: azas bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara perdata haruslah bersifat pasif atau diam artinya bahwa hakim hanya bersifat menunggu pembuktian dari para pihak berperkara yang bertujuan untuk menghindari adanya pertimbangan hukum bersifat subyektif dan harus berdasar bukti dan fakta-fakta di persidangan yang diajukan oleh para pihak. Namun dalam hal ini, majelis hakim tersebut telah melanggar azas tersebut, dimana dalam pertimbangan Hukumnya menyebut bahwa perceraian adalah ULTIMUN REMEDIUM, sehingga gugatan Penggugat disebut premature," tandasnya.

Adapun 3 nama majelis hakim yang dilaporkan ke Bawas, MA, dan KY masing-masing berinisial RIK, AR, dan RR. (17M.50)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini