Jumat, 04 September 2026 WIB

3 Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Administrator Administrator
3 Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejari Medan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Tiga tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, akan segera disidang. Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (10/3/2020) pagi, sudah melimpahkan berkas berikut ketiga tersangka ke tim jaksa penuntut umum dari Kejari Medan alias P22.

Amatan wartawan, mobil Toyota Camry hitam No Pol BK 78 ZH diduga milik korban Hakim Jamal tiba di halaman Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro sekira pukul 09.42 WIB. Kasi Intelijen Kejari Medan, M Yusuf secara simbolis menerima kedatangan tim penyidik.

Dua tersangka 'eksekutor' M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) lebih dulu turun dari mobil. Menyusul tersangka Zuraida Hanum (41) yang juga istri korban sekaligus pelaku utama dengan kedua tangan digari. Sedangkan tersangka M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi satu gari bergandengan.

Penyidik juga tampak membawa beberapa barang diduga kuat milik korban seperti mobil Camry, sepeda motor Vario No Pol BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya. Ketiga tersangka langsung dibawa ke salah satu ruangan untuk pemeriksaan lanjutan. 

Para tersangka di ruang pemeriksaan juga terlihat sudah berganti baju, mengenakan kaos oblong merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Medan' sebelum akhirnya dimasukkan ke sel tahanan sementara Kejari Medan.

Setelah diteliti tim jaksa dari Kejari Medan Kejatisu, berkas ketiga tersangka pembunuhan diduga berencana terhadap korban yang saat itu menjabat Humas PN Medan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Februari 2019.

Penyidik melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka (tahap I) ke Kejari Medan pada 1 Februari 2020 lalu. Tim penuntut umum secara maraton meneliti berkas tersebut agar sudah terpenuhi baik secara formil maupun materil.

Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang secara simbolis menerima pelimpahan berkas berikut ketiga tersangka. 

"Kita periksa semua untuk memastikan berkas kasusnya sudah dilengkapi sebelum ketiga pelaku ini kita titipkan sementara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," beber Parada, Selasa siang.

Sementara diberitakan sebelumnya, jasad Jamaluddin tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Setelah melakukan pengembangan, petugas membekuk tiga pelakunya. Yakni 'otak pelaku' Zuraida Hanum, Selasa (7/1/2020). Lalu menyusul di tempat terpisah kedua 'eksekutor' lainnya berhasil dibekuk yakni M Jefri Pratama, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan M Reza Fahlevi, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka disebut-sebut sudah menyiapkan 'skenario', seolah korban meninggal akibat serangan jantung. Jamaluddin yang tengah tertidur lelap di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor dibekap.

Konon istrinya Zuraida Hanum ikut menimpa kaki korban yang sempat meronta-ronta. Beberapa jam tersangka Zuraida sempat tidur bersama suaminya yang diduga kuat tidak bernyawa lagi, agar tidak mengundang kecurigaan si buah hati mereka. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini