Sabtu, 05 September 2026 WIB

3 Hari Beraksi, Pembobol Rumah Diringkus

Administrator Administrator
3 Hari Beraksi, Pembobol Rumah Diringkus
17merdeka.com
Tersangka pencurian diamankan di Mapolsek Medan Timur, Selasa (11/8/2020).

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus tersangka pencurian yang ditinggal penghuninya.

Tersangka Pranddina Manalu alias Popo (35), warga Jalan Cemara Lorong XII B, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur ditangkap atas laporan korban dalam, LP/535 /VIII/2020/Restabes Medan Sek Medan Timur tanggal 08 Agustus 2020.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Jalan Pinus II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

"Korban mengetahui rumahnya telah dibobol maling pada Rabu (5/8/2020) lalu. Saksi bernama Ilham Siregar hendak mau mematikan lampu karena pemilik rumah/korban (Basaria Siregar) sedang berada di Jakarta," terangnya, Selasa (11/8/2020).

Saat saksi masuk melalui pintu samping, melihat jemuran di belakang rumah dalam keadaan terjatuh sehingga membuat curiga. Dia lalu masuk ke rumah dan ternyata pintu belakang yang sebelumnya dalam keadaan digembok sudah rusak dan terbuka.

"Saksi kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang berharga telah raib. Kondisi pakaian di lemari telah berserakan. Kemudian saksi memberitahukannya kepada korban dan selanjutnya abang korban (Oce Sabar Tua Siregar) membuat Laporan ke Polsek Medan Timur untuk diproses secara hukum," bebernya.

Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kami memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan data pelaku sehingga dilakukan observasi dan pengintaian untuk mengetahui keberadaan pelaku," ungkapnya.

Hasilnya, pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, diketahui keberadaan tersangka di Jalan Asrama sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan merusak gembok dan membuka paksa jerjak pintu belakang serta melakukan pencurian secara berulang ulang," sebutnya.

Adapun aksi tersangka, yakni pada Minggu (2/8/2020) masuk dengan memanjat tembok belakang kemudian merusak gembok dan jerjak pintu belakang dengan menggunakan besi. Dia membawa satu unit Keyboard merek Roland dan satu unit tabung gas melalui tembok belakang.

Pada Senin (3/8/2020) pelaku kembali lagi ke TKP dan mengambil 4 unit TV berbagai merek dan ukuran.

"Pada Selasa (4/8/2020) tersangka kembali lagi ke TKP dan mengambil satu unit loadspeaker dan satu unit kipas angin. Tersangka dalam melakukan pencurian sendiri dan saat membawa barang-barang dari luar tembok dengan menyewa becak yang kebetulan lewat," kata Kanit.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Keyboard Merk Roland dan televisi, 1 set handle pintu rusak dan satu besi yang digunakan untuk membongkar pintu. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini