Kamis, 03 September 2026 WIB

24 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumut Selama 60 Hari

Administrator Administrator
24 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumut Selama 60 Hari

17MERDEKA.COM|Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan, para pelaku narkoba kerap menggunakan identitas palsu untuk memuluskan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 tersangka yang diamankan itu, mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika," ujarnya, Rabu (16/8/23).

Yemi mengatakan, 24 tersangka berbagai jenis narkoba itu ditangkap dalam kurun waktu 60 hari. Dari 24 tersangka, disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir.

Yemi menyebutkan, modus operandi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," katanya.

Yemi mengatakan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

Seluruh barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Terhadap ke 24 tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.(17M.17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini