Pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 02.00 Wib di Lingkungan VI Desa Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A. Barang Bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik berwarna kuning emas bertuliskan Refined Chinese Tea berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 850 (delapan ratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 50,94 (lima puluh koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 25,97 (dua puluh lima koma sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 14,36 (empat belas koma tiga puluh enam) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik
Kemudian Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan Pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 20.30 Wib di Jln. Sungai Dua, Gang Futsal, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR. Barang Bukti yang disita 1 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 200 (dua ratus) butir warna merah muda merk Hello Ketty setelah dilakukan penimbangan seberat 55 (lima puluh lima) gram. (17M.02)