Jumat, 04 September 2026 WIB

2 Tersangka Persekusi Anak "Bebas", Poldasu Diminta Mengambil Alih Kasus

LPA Minta Kapolres Labuhanbatu Dicopot
Administrator Administrator
2 Tersangka Persekusi Anak "Bebas", Poldasu Diminta Mengambil Alih Kasus
17merdeka.com

17MERDEKA, RANTAUPRAPAT - Terkait pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap mengenai ucapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat tentang bebasnya dua tersangka persekusi anak di bawah umur di lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kembali pernyataan baru keluar dari Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Parikhesit.

Pernyataan tersebut keluar ketika Azhar Harahap dipanggil Kasat Reskrim perihal adanya video pernyataan dari keluarga korban persekusi yang kecewa atas dibebaskannya dua tersangka yang diduga menganiaya anaknya. 

"Saya dipanggil Kasat Reskrim Pak Parikhesit. Sewaktu di kantornya, beliau mengatakan bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan. Kata beliau (Kasat Reskrim) video tersebut lagi diselidiki," ungkap Azhar ketika dikonfirmasi di depan kantor DPD Golkar Kabupaten Labuhanbatu.

Video berdurasi 16 menit 28 detik tersebut mengungkapkan kekecewaan keluarga korban atas dibebaskannya dua tersangka yang diduga menganiaya anaknya. 

"Video itu memang pernyataan dari keluarga korban yang kecewa atas dibebaskannya dua tersangka. Memang telah terjadi perdamaian. Namun, keluarga tidak meminta untuk selesai menurut kesimpulan pernyataan keluarga korban dari video tersebut," terang Azhar.

Dengan adanya pernyataan dari keluarga korban atas kekecewaannya terhadap Polres Labuhanbatu, lanjut Azhar, pihaknya meminta agar kedua tersangka dikembalikan proses hukumnya seperti semula. 

"Dulu kan pernah saya lontarkan ucapan, perdamaian hanya untuk meringankan, bukan untuk dibebaskan. Untuk itu, saya meminta pihak Polres kembali ke proses hukumnya. Kalau tidak mampu, alihkan ke yang lebih mampu yakni Polda Sumut. Bila enggan, saya yang menyurati Polda Sumut untuk mengambil alih proses penyidikannya kembali," jelasnya.

Kabar perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban belum bisa dipastikan untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Hal ini dikarenakan, Camat Panai Hilir Hadmansyah menceritakan, perdamaian dilakukan di kantor Camat Panai Hilir. 

"Iya, perdamaian di kantor Camat. Kedua keluarga datang untuk musyawarah dan upah-upah," ata Hadmansyah ketika dikonfirmasi usai Sholat Ashar di Masjid Raya Asrama Haji. Jumat (24/4/2020) kemarin.

Hadmansyah menyatakan, perdamaian itu tidak ada sangkutnya ke kasus dugaan penganiayaan. Namun, musyawarah dilakukan atas perusakan rumah keluarga tersangka. Bahkan, mengenai dua tersangka persekusi anak di bawah umur tersebut, Hadmansyah mengatakan tidak mengetahuinya. 

"Perdamaiannya atas perusakan rumah keluarga tersangka. Saya tidak tahu keduanya dibebaskan," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parekhesit ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2020) terkait adanya pernyataan kedua tersangka ditangguhkan, dan bedanya jawaban dari Kapolres, hingga berita ini dilangsir belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap mendatangi Polres Labuhanbatu bersama media menanyakan tentang proses hukum tersangka persekusi anak di bawah umur. Azhar bersama 3 media diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat. 

"Saya datang ke Polres menanyakan tentang dibebaskannya tersangka kasus persekusi anak di bawah umur di Sei Berombang. Kapolres menjawab dengan enteng. Kebijakan kondusifitas wilayah menjadi alasan dan telah berdamai kedua belah pihak. Maka tersangka dibebaskan. Yang bagus sekali lah kebijakan Kapolres Labuhanbatu membebaskan tersangka persekusi anak di bawah umur itu. Salut bin ajaib," tutur Azhar.

Azhar Harahap menegaskan, permasalahan kasus Persekusi Anak tidak semata-mata proses hukumnya terhenti dikarenakan perdamain.

"Kita mengacu Undang-undang Perlindungan Anak. Bila Permasalahan Persekusi Anak di Labuhanbatu pelakunya dibebaskan atau ditangguhkan berarti hukum di Indonesia sangat rentan bagi pelaku sesuka hatinya kepada anak-anak," tegasnya.

Pihaknya sebagai pemerhati anak di Labuhanbatu sangat miris dengan penegakan hukum di Labuhanbatu khususnya Polres labuhanbatu dengan modus suasana agar kondusif. 

"Apakah hukum kita hanya berlaku kepada orang yang lemah dan tidak bisa berlaku kepada pengusaha maupun pemegang kekuasaan?," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendesak dan akan menyurati Kapoldasu, Kapolri, Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar permasalahan kasus Persekusi anak di Sei Berombang bisa dihukum sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukum di Indonesia jangan dilihat dari suku dan budaya serta agama. Bila permasalahan anak di Polres Labuhanbatu hanya dihentikan SP3 kami meminta segera copot Kapolres Labuhanbatu, kami meminta Bapak Kapoldasu agar mengangkat Kapolres yang peduli anak, khususnya di Labuhanbatu," tegasnya lagi.

Diberitakan di berbagai media, pelaku penganiayaan atau persekusi dua anak di bawah umur di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 23 Januari 2020 lalu, ditangkap personel Polres Labuhanbatu.

"Pelaku sudah diamankan di sel Polres Labuhanbatu untuk proses lanjut, sedangkan korban penganiayaan dirawat di RSUD Rantauprapat," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati, Sabtu 25 Januari 2020.

Hanya saja Murniati tidak bisa menjelaskan lebih banyak terkait berapa orang jumlah pelaku dan identitas dua pelaku yang diamankan.

"Informasi dua orang pelakunya kalau mau lengkap nunggu disidik dulu," sebutnya.

Peristiwa itu bermula saat 3 pelaku yang diketahui satu keluarga pengusaha minyak terdiri dari ayah, ibu dan anak diduga melakukan penganiayaan secara brutal itu berawal saat dua anak yakni A, 14 tahun dan AP, 16 tahun, kedapatan mengambil minyak solar sebanyak 5 liter milik Asiang.

"Kedapatan mengambil minyak, lalu pemilik satu keluarga sebanyak tiga orang memukuli anak-anak itu sampai pingsan dan dibuang ke pinggir sungai," kata Edy, warga setempat.

Mendapat kabar tak sedap, lanjut Edy, ratusan warga Sei Berombang naik pitam karena korban masih di bawah umur. Rumah pengusaha sempat menjadi sasaran amuk massa. Kedua pelaku berinisial AC dan DY. Salah satu diantaranya menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir. Sementara AC ditangkap di rumah salah seorang warga. (17M.16)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini