Jumat, 04 September 2026 WIB

2 Spesialis Perampok Penumpang Angkot Diringkus Polsek Patumbak

Administrator Administrator
2 Spesialis Perampok Penumpang Angkot Diringkus Polsek Patumbak
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Dua spesialis perampok penumpang angkot yang melibatkan sopir berhasil ditangkap Polsek Patumbak dari tempat persembunyiannya. Seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran.

"Kedua tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap penumpang angkot. Seorang pelaku lagi atas nama Sehat Antonio masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"  sebut Kapolsek Patumbak,  AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Rabu (4/12).

Dijelaskan Gindo, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini bekerjasama dengan sopir angkot Medan Bus 135 biru nomor polisi BK 1780 UE, bernama Haris Boster (25), warga Jalan Dame Pasar IV, Marindal II. 

Pada Sabtu (30/11), korban Rizky Syahputra (20), warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan menaiki angkot tersangka dari Jalan SM Raja, persis dekat jembatan Sungai Denai. 

Bersamaan, naik tersangka Khoirul Pasaribu (26), warga Jalan Panglima Denai Gang Seser dan pelaku Sehat Antonio. Bekerjasama dengan sopir yang memperlambat laju kendaraan, ketika hanya mereka bertempat dalam angkot, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menodong korban.

Namun, setelah diberi Rp 20.000, tersangka malah merasa kurang dan keranjingan, lalu menghunuskan pisau ke leher korban dan meminta paksa handphone (HP) miliknya. Korban hanya bisa pasrah, karena sopir angkot tidak menolongnya. 

"Awalnya, tersangka meminta uang korban untuk membeli tuak dan diberi. Tapi, alasannya kurang, lalu menodong leher korban menggunakan pisau dan merampas HP-nya," terang Gindo.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Patumbak dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pos OKP Jalan Panglima Denai. HP korban juga berhasil diamankan polisi.

"Dari tersangka kita sita barang bukti satu unit mobil angkot Medan Bus 135 biru BK 1780 UE dan satu unit HP Vivo type Y5. Tersangka kita jerit pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Gindo, (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini