Selasa, 21 April 2026 WIB

2 Bandar Tertangkap, Sabu Senilai 1 Milliar Diamankan Polisi

Administrator Administrator
2 Bandar Tertangkap, Sabu Senilai 1 Milliar Diamankan Polisi
Foto:: Sindikat Peredaran Narkoba Ketika Di Polsekta Medan Sunggal

17MERDEKA::Pemberantasan narkoba dilakukan oleh Polsek Sunggal mulai nampak hasilnya. Buktinya, dua orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya depan toko Indomaret.

Kedua pelaku yakni, inisial SY (37) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Sampali, Kel.Sampali, Kec.Percut Sri Tuan dan rekannya AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda, Kel.Sei Putih Tengah, Kec.Medan Petisah. Dari kedua pelaku yang menjadi target operasi (TO), disita barang bukti 1,85 Kg setara dengan 1 Milliar lebih kurang.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan, Kamis (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB mengatakan, kedua pelaku ini termasuk pemain lama yang memanfaatkan situasi di Kota Medan. "Keduanya ditangkap berkat kegigihan petugas Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku sudah masuk TO," ucap Tatan.

Kata Tatan, barang yang sudah diamankan termasuk dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan. "Si putih yang diamankan itu bernilai Rp I miliar lebih," paparnya.

Karena itu, petugas Polsek Sunggal bersama tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk menangkap otak pelakunya yang berani menyebarkan narkoba di Kota Medan. "Pelaku berinsial Rl alias U dan BCL warga Medan yang kabur dari sergapan petugas sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Menurut Tatan, Kota Medan yang cukup luas ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dari luar dan Medan. Untuk itu, tambah Tatan, petugas akan melakukan pengawasan pintu masuk Kota Medan. "Jalur Medan Aceh dari Kampung Lalang akan dijaga ketat oleh petugas untuk menangkap para pengedarnya," imbuhnya.

Dia juga akan melakukan tindakan tegas kepada pengedar sabu yang ditangkap. "Petugas juga tidak segan menembak mati pengedar sabu yang melakukan perlawanan kepada petugas Polrestabes Medan," jelas mantan Kapolres Asahan ini sembari tersenyum kepada wartawan di Mapolsek Sunggal.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Undang-undang IR No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati, seumur hidup, paling singkat hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. (17M/06)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini