Jumat, 04 September 2026 WIB

17 Kali Beraksi, Polsek Medan Area Ungkap Sindikat Curanmor

Administrator Administrator
17 Kali Beraksi, Polsek Medan Area Ungkap Sindikat Curanmor
17merdeka
Kapolsek Medan Area, Kompol J Girsang didampingi Kanit ReskrimIpda P Hutagaol merilis pengungkapan kasus curanmor, Kamis (19/4).

17MERDEKA, MEDAN - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area, meringkus tiga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk penadahnya.

Kepada polisi, sindikat tersebut mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya bermodalkan kunci leter T.

Mereka adalah, Bayu Arianto (27), warga Jalan Seto, Gang Kijang, Junaidi Syahputra (35), warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Hasudungan Nainggolan (43) warga Jalan AR Hakim, Gang Buntu, ketiganya pemetik, dan Yusra (34), penadah ranmor curian, warga Jalan Tengah, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Area, Kompol J Girsang, Kamis (19/4), mengatakan pengungkapkan terhadap sindikat curanmor tersebut bermula dari diamankan tersangka Bayu aliasBebek ketika mencoba mencuri sepeda motor milik Fahmi saat diparkir di teras rumahnya.

Aksi pencurian Bayu dipergoki korban yang mendengar sepeda motornya dibongkar. Korban keluar dan melihat pelaku sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan roda dua tersebut. Korban berteriak maling hingga Bayu diamankan.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polsek Medan Area dan kasusnya dikembangkan hingga berhasil meringkus tiga tersangka lainnya dari lokasi berbeda.

“Dalam penangkapan, disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam, dua kunci T, satu jaket hitam dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian, dan satu tas berisi kunci peralatan sepeda motor,” terang Girsang didampingi Kanit Reskrim Ipda P Hutagaol.

Girsang mengungkapkan, tersangka Bayu merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka bersama rekannya sudah 17 kali melakukan aksi curanmor di wilayah kota Medan.

“Kawanan ini kerap melakukan aksi di Pasar Inpres Jalan Bakti,” ungkapnya.

Sementara, di hadapan polisi, tersangka Bayu mengaku sepeda motor hasil tindak pencurian dijual seharga Rp800 ribu dan uangnya dibagi rata.

“Uangnya kami bagi rata untuk kebutuhan hidup,” aku pria bertato tersebut tertunduk.

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencuriandengan pemberatan (curat) maksimal hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini