Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Rabu (28/11) menjelaskan, empat di antara tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.
"Mereka ini semuanya sebagai kurir. Empat tersangka terpaksa dilumpuhkan di kaki karena tembakan peringatan kita tidak diindahkan. Satu orang tersangka merupakan wanita," jelas Hendri.
Kata Hendri, ke-12 tersangka itu merupakan pengungkapan dalam tujuh kasus dan ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda, mulai 14-27 November 2018.
Diterangkannya, satu kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua tersangka, yakni BS dan Z.
"Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg). Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap," terangnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap lima kurir masing-masing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
"Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ini masuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan," sebutnya.
Selanjutnya, ditangkap empat tersangka berinisial S, SA, EYS, dan MA. Mereka termasuk jaringan Kabupaten Langkat-Binjai-Deli Serdang.
"Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram," katanya.
Terakhir, diungkap jaringan sindikat kota Medan dengan seorang tersangka berinisial A berikut barang bukti 240 gram sabu.
Ke-12 tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," pungkasnya. (17M.02)