Adapun lima bandar besar narkoba yang ditembak itu adalah, Sn alias Pn residivis yang sebelumnya sudah dua kali ditangkap dan baru keluar dari LP Labuhanruku beberapa bulan lalu, JY alias Jon Raider residivis kasus yang sama juga kasus kriminal umum lainnya berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan RI alias Udin, RD serta MRS.
Selain itu, pengungkapan jaringan narkoba di Desa Suka Maju, Gang Solo, Tanjung Tiram dengan tersangka Puan dan dilakukan Satresnarkoba Polres Batubara pada 4 Agustus sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 112,84 gram dibungkus dalam beberapa paket plastik klip, berikut uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 15 juta.
Tersangka mengaku membeli sabu seberat 2 ons seharga Rp 140 juta dari daerah Tanjung Balai.
"Kita akan terus kejar jaringan lainnya sampai Batu Bara dapat kita basmi peredaran narkoba ini," tegas mantan Kasubdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya telah menjadikan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara sebagai target operasi (TO) pengungkapan kasus narkoba, karena keresahan masyarakat yang menyebut daerah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
"Baru-baru ini kita menangkap pengedar di sana (simpang Gambus) dan mendapat hambatan dari warga setempat. Kita akan terus dibersihkan desa itu bekerjasama dengan tokoh masyarakat, kita akan buat pos di sana dan akan terus melakukan operasi terus bersama masyarakat," pungkas Robin Simatupang. (17M.02)