Jumat, 04 September 2026 WIB

11 Pemain Sabu Diangkut Polisi, 4 Pelaku Pungli, 1 BD, 1 Residivis, 1 Wanita

Administrator Administrator
11 Pemain Sabu Diangkut Polisi, 4 Pelaku Pungli, 1 BD, 1 Residivis, 1 Wanita
17merdeka.com

17MERDEKA, DELISERDANG - Sebelas pemain sabu diangkut personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, dari dua lokasi berbeda, Jumat (8/5). Awalnya, petugas mengamankan empat pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di seputaran Jalan Sei Blumei, Desa Sei Blumei, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Setelah diangkut polisi dan urinenya dites, ternyata positif amphetamine alias sabu. Keempatnya adalah Rahmadani (40), Ibnu Hajar (24), Feri Maradika (31) dan Aril Ariadi (17), yang ke semuanya warga Dusun I, Desa Sei Blumei, Kecamatan Tanjungmorawa.

"Setelah dites urine, ternyata positif dan kita interogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari Reza," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020). 

Dari pengakuan keempatnya itu, sambung Dimas, personelnya melakukan pengembangan dan mengamankan tujuh tersangka lainnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tanjungmorawa B, Deliserdang, jam 11.00 WIB.

Dari ketujuh tersangka yang diamankan, selain mengamankan sang bandar sabu, Reza Ardiansyah (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Bilal, Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, petugas juga mengamankan seorang wanita, yakni Putri Mayangsari (17), warga Simpang Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 

Sementara lima tersangka lainnya yang turut diangkut polisi, yakni Ricky Syahrani Lubis (27), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Saudara, Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, Kecacamatan Tanjungmorawa, Muhammad Riski Ananda (22), warga Jalan Lubukpakam-Tanjungmorawa, Km 22.5, Dusun 6, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Rezky Asmara Siregar (30), Jalan Jarya Darma, Dusun II, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Muhammad Samba (33), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tanjungmorawa B dan Muhammad Pahri (23), warga Jalan Karya Darma, Dusun II, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa.

Dari para tersangka, turut disita barang bukti dua paket sabu 1 gram lebih.

"Dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah residivis. Saat ini, ke-11 tersangka sudah kita serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang," ucapnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini