Minggu, 06 September 2026 WIB

10 Pemilik Ekstasi Diciduk dari Karaoke Equator

Administrator Administrator
10 Pemilik Ekstasi Diciduk dari Karaoke Equator
17merdeka
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing menginterogasi 10 pemilik ekstasi, Rabu (28/3)

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Kota menciduk 10 pengunjung tempat hiburan karaoke Equator di Jalan Cirebon Medan, karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi pil ekstasi. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, ke-10 tersangka adalah, LN (40), warga Jalan Rawa Cangkuk I No 7 B Medan, YP (24), mahasiswa warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Pasar 4 No 8 Medan.

Kemudian, E (34), warga Jalan Mahon No14 Medan Timur, RJ (21), warga Gaperta Ujung/Cempaka  Gang Persatuan Medan Sunggal, RA (26), warga Jalan Brigjen Hamid Gang Balai, Desa No 21 Medan Johor, K (24), warga Jalan Gelas No 21 Medan Petisah.

Berikutnya, F (23), warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal No 5 E Medan, SR (27), warga Jalan Gatot Subroto/Rezeki Medan, FH (41), warga Jalan Letda Sujono Kompleks Albania Blok H 2 Medan dan FN (32), warga Jalan Brigjen Katamso Lembah Medan.

“Dari ke-10 tersangka kita sita satu bungkus pil ekstasi berisi 22 butir, setengah butir pil ekstasi sisa pakai, pil  happy five/H5 11 butir, 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis Key (sisa pakai),” jelas Martuasah, Rabu (28/3/2018).

Kata dia, penggerebekan room/KTV karaoke di area hotel Soechi Jalan Cirebon tersebut tersebut dilakukan pada Minggu (25/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Awalnya, petugas menggeledah dan memeriksa lima perempuan dan pria. Dari pria LN ditemukan di saku celananya satu bungkus plastik klip sedang berisi 22 butir ekstasi dan 10 butir pil happy Five/H5.

Sedangkan dari saku baju kemeja ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sisa pakai narkotika jenis Key. Petugas juga menemukan satu butir pil happy five/H5 dari kantong celana kanan SR. Setengah butir ekstasi juga ditemukan dari sela kursi sofa tempat SR duduk. 

“Hasil interogasi, LN mengaku ekstasi tersebut dibeli dari F, yang langsung diamankan,” pungkas Martuasah menambahkan, tersangka dijerat UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini