Jumat, 04 September 2026 WIB

Rumah dan Diskotek Samsul Tarigan Digerebek Poldasu

Administrator Administrator
 Rumah dan Diskotek Samsul Tarigan Digerebek Poldasu
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Personil Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek kediaman dan tempat usaha diskotik milik Samsul Tarigan (ST), tersangka kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (1/11).

"Iya benar, hari Jumat kemarin," aku Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (3/11).

Dia menyebutkan, penggerebekan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam pengejaran Samsul Tarigan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tujuan kita mencari ST karena sudah menjadi DPO," tegasnya.

Upaya pencarian Samsul Tarigan itu, sebut Rony, tidak sampai situ. Usai melakukan penggerebekan di kediaman ST, polisi kemudian menggerebek diskoteknya yang berada di kawasan Medan Polonia.

Namun, usaha polisi belum berhasil karena DPO kasus galian C itu tidak ada. 

"Tidak ada barang bukti yang kita sita. Kita hanya fokus mengejar ST," ujar dia.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih memburu seorang tersangka lagi terkait kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, seorang yang masih diburon itu adalah Samsul Tarigan, kakak dari Putra Tarigan yang kini telah ditahan dalam kasus yang sama.

Saat disinggung mengenai Samsul Tarigan telah aktif kembali di organisasi kepemudaan di Kota Binjai, Rony tidak mengetahui sampai ke situ. Namun, dengan adanya informasi ini, dia akan memerintahkan anggotanya untuk mengejar keberadaan tersangka yang kemungkinan besar di Kota Binjai.

Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri telah menahan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Putra Tarigan yang merupakan adik dari Samsul Tarigan. Dalam kasus ini, berkas tersangka Putra Tarigan telah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8) malam lalu.

Putra ditangkap setelah sebelumnya polisi menggerebek tambang diduga ilegal di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni lalu.

Dia dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini