Sabtu, 05 September 2026 WIB

Kuasa Tak Hadir, Sidang Prapid Kapoldasu Ditunda

Administrator Administrator
 Kuasa Tak Hadir, Sidang Prapid Kapoldasu Ditunda
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sidang Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Sumut aq. Polres Belawan aq. Polsek Belawan dipimpin hakim tunggal Domingus SH ditunda. Pasalnya dalam persidangan Jumat (6/3/2020) sekira pukul 11.15 WIB itu, pihak dari tergugat tidak hadir pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Usai persidangan kuasa hukum mewakili istri korban menerangkan prapid tersebut dilakukan karena suami korban ditembak mati oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan kuasa penggugat yakni, Edy Purwanto SH menjelaskan mereka mewakili istri korban karea keterangan istri korban menemukan suaminya di kamar jenazah RS. Bhayangkara Medan.

Dikatakan Edy, istri korban mendapat keterangan dari pihak kepolisian bahwa almarhum suaminya ditembak karena melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Menurut keterangan istri korban, dirinya sudah mencari keberadaan suaminya selama tiga hari namun tidak juga ketemu dan tanpa ada kabar beritanya.

Selanjutnya istri korban datang ke kantor Law Office Edy Purwanto SH untuk konsultasi. Kemudian memberi kuasa kepada Edy untuk mewakili kepentingannya untuk menggugat kepolisian atas mati suaminya ke pengadilan.

"Untuk jelasnya kita lihat aja sama- sama di persidangan," pungkas, Edy. (17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini