Minggu, 06 September 2026 WIB

'Pemain’ Curanmor Kawasan Setia Budi Ditembak

Administrator Administrator
'Pemain’ Curanmor Kawasan Setia Budi Ditembak
17merdeka
Kapolsek Medan Sunggal, perlihatkan tersangka curanmor yang terpaksa ditembak, karena melawan, Jumat (23/3)

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal terpaksa memberi tindakan tegas terukur (tembak, red) terhadap satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di kawasan Jalan Setia Budi Medan.

Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan dalam proses pengembangan saat dibawamenunjukkan penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, menjelaskan, kedua tersangka atas nama Limberd Napitupulu (33), warga Jalan Setiabudi No 73 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal dan Gilang Hardinata (25), warga Jalan Dwikora No 17-A Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Gilang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

“Pelaku mencuri Honda Supra X 125 plat nomor polisi BK 2875 AEZ milik seorang wartawan bernama Giok Agus Mujianto (48), warga Jalan Luku I Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor di parkiran komplek Setiabudi Point,Jalan Setiabudi pada hari Sabtu, 10 Maret 2018,” terang Wira, Jumat (23/3).

Kata Wira, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil identifikasipersonel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan pengaduankorban.

“Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikandengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, lanjut Wira, diketahui tersangka Gilang yang mengambil Honda milik korban. “Sedangkan Limberd yang

mengendarai Honda Vario plat BK 5717 AHA mendorongnya dengan menggunakan kaki,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Kepada penyidik, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut mengaku menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah di Jalan Gatot Subroto seharga Rp 1,1 juta.

“Saat ini kita tengah memburu penadah barang hasil kejahatan. Tersangka mengaku uangnya digunakan untuk membeli sabu dan pakaian,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Usai diamankan, kata Wira, tersangka berikut barang bukti Honda Vario plat

BK 5717 AHA yang digunakan saat beraksi langsung diboyong keMapolsek Sunggal untuk diproses. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Wira. (17M.02) 

 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini