Sabtu, 05 September 2026 WIB

'Gendong' 1,5 Kg Sabu, Kedua Kaki Resedivis Ditembak Polisi

Administrator Administrator
'Gendong' 1,5 Kg Sabu, Kedua Kaki Resedivis Ditembak Polisi
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Darma Sugita (34) warga Jalan Mesjid Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dari pengejaran petugas. 

Dari tersangka diamankan narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg berikut sepedamotor matic Honda Vario merah BK 4770 AGR milik tersangka.

Dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombespol Dadang Hartanto bersama Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing,SH.SiK.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba,SH.SiP dan Panit I Iptu Dwikora Tarigan,SH serta Panit II Ipda Imanuel Ginting,SH berikut sejumlah personil pada Sabtu (23/2/19) siang, menyebutkan penangkapan tersangka berkat kesigapan personilnya yang mendapat informasi bahwasannya ada seorang pria (Pelaku) di kompleks MMTC, Jalan Pancing Medan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Alhasil, dilokasi petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepedamotor. 

Saat hendak diberhentikan, pelaku membuang barang bawaannya dan berusaha kabur. Walau sudah diberi tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kesua kaki pelaku.

"Saat dihentikan petugas, pelaku menjatuhkan bawaannya dan berusaha kabur. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri hingga personil kita terpaksa memberikan tembakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombespol D. Hartanto.

Di sini, pemeriksaan polisi menemukan sebuah tas berisi 3 bungkusan plastik klip berbentuk Cristal yang diduga sabu seberat 1,5 kilogram. Bersama barang bukti diduga sabu tersebut berikut sepedamotor yang digunakan, pelaku dalam kondisi kedua kaki berlumuran darah selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara Jalan K.H. Wahid Hasyim Medan guna mendapat perawatan.

Saat ditanyai Kapolrestabes Medan, tersangka mengaku hanya menghantarkan barang haram tersebut kepada seseorang perempuan di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal dengan upah Rp7 juta.

"Jadi tersangka ini merupakan resedivis dalam kasus kepemilikan Daun Ganja di Aceh. Tersangka mengaku barang haram itu akan di antar ke Jalan Gagak Hitam Ringroad kepada seorang perempuan. Dan pelaku mendapatkan upah sebesar 7 juta rupiah dari perempuan tersebut bila barang tersebut sudah sampai. Jadi pelaku ini merupakan kurir," kata Kapolrestabes Medan.

Disinggung asal muasal barang haram tersebut, Kapolrestabes Medan menyebutkan jika barang haram tersebut didapat oleh pelaku dari seseorang merupakan jaringan narkoba dari Aceh. 

"Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang merupakan jaringan narkoba asal Aceh. Untuk kasus ini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," akhiri Kapolrestabes Medan. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini