Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Miris, UMKM Rumah Potong Ayam Dipersulit Pemerintah Daerah & Iswandi Minta Keadilan

Administrator Administrator
Miris, UMKM Rumah Potong Ayam Dipersulit  Pemerintah Daerah & Iswandi Minta Keadilan

17MERDEKA|| UMKM milik Warga Dusun V Desa Paya Pasir bernama Iswadi ( 41 ) sehari-hari berjualan di lokasi rumah potong ayam terancam terusir. Pasalnya usaha Iswadi yang sudah berjalan 13 tahun lalu di anggap menyalahi aturan dan di gusur Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada rasa keadilan bagi rakyat kecil, Senin (8/9/25)

Beberapa awak media berkunjung ke warung sekaligus rumah potong ayam milik Iswadi untuk menggali informasi. Di sela -sela wawancaraIswadi menjelaskan sudah berdagang ayam 13 tahun di depan SPBU tepatnya di depan sebuah gudang.

Namun sekira sepuluh bulan yang lalu lanjut Iswadi, saya mendapat informasi dari pihak gudang bahwa saya tidak boleh berjualan lagi disitu dengan alasan menurut kepercayaan fengsui mereka tidak boleh ada usaha lain di depan usaha mereka kata pemilik gudang. Jadi sebagai orang awam saya menjadi bingung karena tidak tau aturannya. Tegasnya"

Sebagai orang awam saya mendatangi kepala desa yang bernama Bapak Sarwono untuk mempertanyakan masalah saya ini, lalu saya ceritakan masalah saya depan pemilik gudang".

"Awalnya kepala desa berkata kepada saya bahwa tempat saya berjualan itu tanah negara tanah pemerintah, gak bisa pihak gudang mengusir kau dari situ, kita tutup pun bisa gudang itu sambil memaki - maki pihak gudang. Kepala Desa juga bilang mengatakan bahwa pengacara saya juga orang hukum saya tau peraturannya tidak ada sama sekali pihak gudang mengusir dari situ, nanti kau bapak buatkan surat ijinnya biar gak di ganggu lagi usahamu. Kemudian kepala desa bilang lagi nanti surat untuk datang ke kantor pihak gudang. Ucap Iswadi".

Berselang tiga hari kemudian, ada pertemuan antara pihak desa dan gudang tanpa adanya saya, setelah selesai pada sore harinya saya di panggil ke kantor desa, disitu saya terkejut mendengar perkataan kepala desa yang awalnya dengan semangat berapi -api membela saya disitu ia malah berbalik membujuk saya supaya mau pindah dari situ. Jelas saya sangat kecewa dengan sikap kepala desa.

Kemudian tidak sampai disitu, pihak gudang juga melaporkan saya ke Datpol PP Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Satpol PP memberikan surat teguran I tanggal 19 Maret 2025 nomor 18.15/300.1/ 758/2025. Surat teguran II tanggal 8 April 2025 nomor 18.15/300.1/862/2025. Surat teguran III tanggal 28 April 2025 nomor 18.15/300.1/1029/2025.

Kemudian datang kembali surat pembongkaran mandiri tanggal 14 Mei 2025 nomor 1815/300.1/1146/2025 dan surat pembongkaran mandiri tanggal 15 Juli 2025 nomor 1815/300.1/1878/2025 dan sudah sempat di bongkar sebahagian dengan alasan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban lalulintas. Ucap Iswadi "

Menurut saya alasan itu hanya di buat - buat karena tidak seperti keadaan yang ada dilapangan. Saya disini meminta kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai Anggota DPRD untuk meminta keadilan karena kalau berdasarkan PERDA( Peraturan Daerah ) kenapa harus jualan saya yang di gusur kenapa yang lain tidak. Hari ini saya berjualan untuk menafkahi anak istri bukan untuk cari kaya. Tutupnya .(17M/20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini