Jumat, 05 Juni 2026 WIB
Sosialisasi Minim

Siswa Zonasi PKH Tidak Diluluskan di SMAN 5

Administrator Administrator
Siswa Zonasi PKH Tidak Diluluskan di SMAN 5
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Orangtua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMA Negeri 5 melalui jalur zonasi (jarak tempat tinggal) kecewa karena tidak diterima masuk. Padahal, tempat tinggalnya hanya beberapa meter dari sekolah, dan termasuk dalam keluarga miskin.

Seperti disampaikan Lilis Sinaga, warga Jalan Pelajar, Medan mengaku anaknya tidak diterima masuk SMAN 5 dengan berbagai alasan yang kurang dimengertinya. 

"Pihak sekolah menyebutkan nilai UN anak saya rendah, itu saya akui. Namun, saya punya kartu program keluarga harapan (PKH), harusnya ini jadi pertimbangan," katanya kepada wartawan, Selasa (9/7).

Dia juga mengatakan, nilai anaknya untuk jalur zonasi sudah cukup dan termasuk kategori tinggi. 

"Seharusnya, jika nilai untuk persyaratan jalur zonasi tinggi dan PKH, semestinya anak saya lolos masuk SMAN 5. 

"Rumah saya pun letaknya berhadapan dengan SMAN 5," sebutnya. 

Dia mengungkapkan, diarahkan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Sumut menanyakan persoalan itu, tetapi setelah ke dinas malah disuruh balik lagi ke sekolah mempertanyakan hal yang sama. 

"Tetap tidak ada kepastian, saya seperti dibola-bola," kesal Lilis Sinaga. 

Sementara, pihak sekolah dikonfirmasi, Selasa siang, tidak bisa berkata banyak terkait persoalan itu. Mereka justru merasa jadi tumbal dinas pendidikan. 

"Semua kebijakan ada di dinas, sedangkan kami hanya mendapat beban kerja saja," kata seorang pendidik di sana menjawab wartawan. 

Dia menyebut, mulai syarat pendaftaran, pengisian formulir pendaftaran via online dan lain-lainnya merupakan kewenangan dinas pendidikan. Pihak sekolah, kata dia, hanya membantu saja jika ada pelamar yang kurang paham. 

"Jadi semua kewenangan ada di dinas," sebutnya.

Alasan anak Lilis Sinaga tidak diterima, menurutnya karena mendaftar melalui jalur zonasi umum, sementara yang lebih diprioritaskan jalur zonasi PKH atau keluarga miskin. 

"Kuota zonasi PKH di SMAN 5 sebanyak 85 siswa, sementara yang mendaftar 55 orang. Jika melalui jalur ini tentu yang bersangkutan sudah diterima," kata LJ Situmorang, pendidik lainnnya ditemui di SMAN 5.

Diakuinya, banyak orangtua calon siswa dan calon siswa tidak memahami jalur-jalur masuk tersebut. 

"Jalur zonasi saja ada tiga kriteria, zonasi umum, zonasi PKH dan zonasi untuk guru (mempriotitaskan anak guru)," ujarnya mengaku mengetahui syarat tersebut setelah menjadi panitia penerimaan.

Soal kurangnya sosialisasi dibenarkan Lilis Sinaga. Saat anaknya mendaftar via online tidak dijelaskan soal klasifikasi itu. Tetapi saat memasukkan berkas pendaftaran ke SMAN 5, dia turut menyertakan surat miskin (PKH). Hanya saja, diabaikan pihak sekolah.

Sementara, Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dikonfirmasi, tidak mengangkat ponselnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini