Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Selama Perkara, Pemberhentian Wing Zore Tidak Berlaku

Administrator Administrator
Selama Perkara, Pemberhentian Wing Zore Tidak Berlaku
17merdeka
Sidang kasus gugatan perdata pemecatan Wing Sore dari pengurusan FKPPI beberapa waktu lalu.

17MERDEKA, MEDAN - Penasihat Hukum (PH) Wing Zore Ketaren, Ramses Kartago menegaskan selama perkara berjalan, maka surat pemberhentian terhadap Wing Zore Ketaren tidak berlaku atau masih status quo.

"Jadi selama masih perkara yang definitif Ketua PC 0201 FKPPI Medan itu masih Wing Zore Ketaren," kata Ramses saat dijumpai di Polda Sumut, Senin  (23/4/2018).

Ketegasan itu, kata Ramses punya alasan yang kuat, karena surat undangan Tabligh Akbar yang dihadiri Kapolri Tito Karnavian di Lapangan Merdeka pada 31 Maret 2018 lalu, buktinya masih ditujukan ke Wing Zore Ketaren.

"Soal (definitifnya status) ini pun sudah masuk surat kita ke semua pembina FKPPI seperti Pangdam, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201 bahwa Wing Zore Ketaren masih sebagai ketua definitif," kata Ramses seraya menyebutkan kalau pengaduan Wing Zore Ketaren yang melaporkan H Buyung terkait pencemaran nama baik ke Subdit I Kamneg Ditreskrimum Poldasu masih dalam proses.

Kasus gugatan perdata terkait keputusan sepihak pemberhentian atas jabatan Ketua Pengurus Cabang (PC) 0201 FKPPI Medan Wing Zore Ketaren sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/4/2018) lalu.

Sidang perdana di ruang Cakra IX ini justru membuat malu dua penasehat hukum (PH) tergugat Ketua Pengurus Daerah (PD) II FKKPI Sumut H Kharuddin Syah (H Buyung).

Pasalnya, kedua pengacara yang mewakili kliennya H Buyung ini bertindak tidak sopan dengan mengenakan celana jeans sewaktu sidang.

Alhasil, hakim yang diketuai Eric Tua Damanik, didampingi anggota Sariana dan Janperson Sinaga dan Joni selaku panitera pengawas menegur langsung kedua PH muda itu yang salah satunya diketahui bernama Husien Rambe.

"Sekali lagi kau datang seperti ini, kau kami usir karena tidak sopan," kata Ramses meniru ucapan Eric Tua Damanik saat sidang tersebut.

Alhasil, sidang pun ditunda dan hakim merujuk Perma No. 1 Tahun 2016 menganjurkan kedua pihak terlebih dahulu melakukan mediasi.

"Hakim menunjuk mediatornya adalah Sumadi, yang juga hakim PN Medan. Jadi menurut Sumadi, sidang akan digelar pada 3 Mei tapi diharuskan kedua pihak secara prinsipal yakni H Buyung Cs dan termasuk Wing Zore Ketaren hadir di sidang itu, karena kalau tidak maka dianggap tak punya itikad baik," ujar Ramses.

Sebelumnya, H Buyung yang merupakan Bupati Labura itu bersama Sekretaris PD IIFKPPI Sumut Drs Siskandri Siregar Apt dan Kisharianto Pasaribu S.Sos selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PD II FKPPI Sumut yang kini menjabat Plt. Ketua PC 0201 FKPPIMedan, digugat Wing Zore Ketaren ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Reg.No: 159/Pdt.G/2018/PN.Medan tanggal 19 Maret 2018.

H Buyung digugat secara perdata terkait surat pemecatan yang tidak sesuai dengan Disiplin dan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP-FKPPI/2009 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi FKPPI tanggal 12 Mei 2009. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini