Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Rusdi Kembali Tak Penuhi Panggilan DPRD Medan

Administrator Administrator
Rusdi Kembali Tak Penuhi Panggilan DPRD Medan
Internet

17MERDEKA, MEDAN - Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya akan dipanggil paksa dengan melibatkan Polri, jika pada Jum'at (28/6) pukul 15.00 WIB tidak memenuhi panggilan kedua DPRD Kota Medan.

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataannya yang "menyerang" DPRD Kota Medan secara konstitusi di media massa beberapa waktu lalu, terkait hasil pembahasan LKPj akhir tahun 2017 Walikota Medan.

Hal itu ditegaskan Ketua Pansus LKPJ Rajuddin Sagala didampingi Mulia Asri Rambe, Selasa (26/6). 

"Kita akan panggil paksa, dengan membawa polisi, kalau Dirut PD Pasar tidak datang juga pada pemanggilan kedua," ungkapnya.

Kedua anggota dewan ini telah menunggu kehadiran Rusdi Sinuraya di ruang Banmus, lantai II gedung DPRD Kota Medan, tempat digelarnya pertemuan antara kedua belah pihak pun berang. Soalnya keduanya telah menunggu kehadiran Rusdi Sinuraya sejak pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. 

"Dirut PD Pasar membangkang. Tidak hanya kali ini saja, tapi saat pembahasan LKPj juga. Kita sudah menunggu dari jam dua sampai jam setengah empat ini, tapi beliau tak datang juga," paparnya kepada media di ruang Banmus.

Rajuddin Sagala menilai, ketidakhadiran Rusdi Sinuraya merupakan bentuk pelecehan terhadap DPRD Kota Medan. Pihaknya pun akan membuat surat pemanggilan kedua kepada Rusdi Sinuraya.

Hal senada diungkapkan oleh Mulia Asri Rambe. Bayek sapaan akrab Mulia Asri Rambe mengaku kesal dengan ketidakhadiran Rusdi Sinuraya tersebut. 

Rusdi Sinuraya pun diminta melakukan permintaan maaf di media massa.

"Instintusi lembaga DPRD Kota Medan ini sudah dilecehkan dengan pernyataannya secara tendesius yang menuding laporan Pansus LKPj tidak benar terkait pendapatan PD Pasar. Padahal, Pansus LKPj menghitung pendapatan PD Pasar berdasarkan laporan dari Direksi PD Pasar sendiri. Jadi kita minta segera Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya membuat permintaan maafnya di media massa selama tujuh hari berturut-turut," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyanyangkan sikap Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan mendukung langkah rekan-rekanya agar dilakukan pemanggilan kedua.

"Saya dukung pemanggilan kedua, karena sudah tidak ada iktikad baik dari Rusdi Sinuraya," paparnya yang dihubungi melalui telepon seluler.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dari salah satu staf sekretariat dewan bahwa Rusdi Sinuraya telah hadir ke gedung DPRD Kota Medan di hari yang sama.

Rusdi Sinuraya tapi menuju ruang pimpinan DPRD Kota Medan, lantai I gedung DPRD Kota Medan. Tapi sayang, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rusdi Sinuraya enggan menjawab panggilan masuk ponselnya. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini