Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Rekam Jejak Buruk M Husni, Pengamat: Jangan Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Administrator Administrator
Rekam Jejak Buruk M Husni, Pengamat: Jangan Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
internet
M Husni


17MERDEKA, MEDAN - Adanya rekam jejak buruk M Husni di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tak transparan. 


Penilaian itu disampaikan pengamat kebijakan dan anggaran, Elfenda Ananda ketika dimintai tanggapanya, Senin (26/2).

Dia menjelaskan, secara prinsip, pengelolaan keuangan harus harus taat pada azas transparan, efesien, efektif dan akuntabel. Selain itu, harus disiplin dalam penggunaannya. Anggaran juga punya aspek perencanaan yang bisa diukur hasilnya. 


"Apa yang terjadi pada Kepala Dinas Pendapatan (M Husni) Kota Medan menunjukkan belum transparan, efesien dan efektif serta kurang bertanggung jawab," katanya.


Belum transparan, sambung Elfenda, artinya, apa yang diperoleh dari pendapatan harus transparan dengan mengukur masyarakat dapat mengakses anggaran yang dikelola, baik pendapatan dan belanja dan kemana anggaran tersebut dipergunakan.


"Selain itu, pos pendapatan juga harus bisa dipastikan sesuai dengan data potensi dan realisasi riil di lapangan. Bukan dalam praktiknya mudah di mark down. Selain itu, anggaran yang diperoleh dan dibelanjakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, lebih akuntabel," tegasnya.


Lebih jauh dikatakan Elfenda Ananda, Dinas Pendapatan ibarat petugas amil dalam konsep Islam.  


"Dia dapat dipercaya dan penuh amanah. Amil juga mengambil cuma haknya, bukan malah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," sebutnya.


Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni kembali dikonfirmasi via messenger tak memberi jawaban.

Diketahui sebelumnya, pada anggaran tahun 2016, ditemukan adanya pengelolaan dan pelaporan piutang retribusi kebersihan yang belum tertib dan penatausahaan dan pelaporan piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas retribusi pelayanan kebersihan yang juga belum tertib.

Salah satu persoalan yang cukup krusial dari dua item itu, yakni mengusulkan penetapan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian daerah kepada 47 pemungut retribusi dan bendahara penerimaan pembantu wilayah 1 sebesar Rp1.896.147.850.


Terlepas dari persoalan itu, Husni juga punya rekam jejak buruk lainnya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Medan. 


Di tahun 2016 itu juga ada persoalan piutang yang bermasalah, yakni tentang pengelolaan dan pelaporan piutang PBB-P2 belum tertib dan penghapusan pajak tidak didukung keputusan walikota dan/atau DPRD.


Terkait itu semua, M Husni sempat memberikan jawaban dengan mengatakan, semua temuan itu sudah ditindaklanjuti. 


"Sudah dibahas di TP-TGR menyangkut piutang," jawab Husni sebelumnya. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini