Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Posko Satgas Covid-19 akan Dioptimalkan Hingga ke Dusun

Administrator Administrator
Posko Satgas Covid-19 akan Dioptimalkan Hingga ke Dusun
17merdeka.com
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi

17MERDEKA, MEDAN - Upaya maksimal untuk pencegahan penyebaran Covid-19 masih terus dilakukan pihak terkait. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan hingga ke tinggal dusun/lingkungan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain.

 

"Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," tegas Hadi, Rabu (19/5/2021) malam.


Kata Hadi, PPKM kembali diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai 17 Juni 2021. Sebab, sampai tanggal 17 Mei 2021 angka kematian (Case 

Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 sebesar 61 persen.


"Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, 

fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, 

dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan 

terukur," tutur Hadi


Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut tersebut, sambung Hadi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50 perse  dan Work From Office (WFO) 50 perse  sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, sektor esensial beroperasi 100 perse  dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Kemudian, pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan Dine In 50 persen, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 perse  serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.


"Penerapan protokol kesehatan masyarakat juga diintensifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Hadi


Untuk efektifitas penerapan PPKM ini, Hadi meminta, semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan.


"Pastikan protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing 

melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah," pungkas Hadi. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini