Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polres Deliserdang Naik Status Jadi Polresta Deliserdang

Administrator Administrator
Polres Deliserdang Naik Status Jadi Polresta Deliserdang
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Polres Deliserdang (Polres DS) akan naik statusnya menjadi Polresta Deliserdang. Dengan demikian, nantinya untuk jabatan Kapolres, akan diduduki oleh perwira berpangkat Kombes, naik setingkat di atas pangkat AKBP.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara melalui Kasubid Penmas AKBP MP Nainggolan.

"Ia benar. Penetapan Polres Deliserdang naik tipe menjadi Polresta Deliserdang,"kata AKBP MP Nainggolan kepada wartawan Kamis (31/10).

MP Nainggolan mengatakan, untuk di tingkat Polda, Polres dan Pemerintah daerah sendiri, ia mengaku penetapan Polres sudah dibahas, namun masih dalam tahapan menunggu surat keputusan Kapori, serta koordinasi dengan pihak kementrian terkait.

"Penetapan penaikan tipe Polres Deliserdang menjadi Polresta Deliserdang,  nantinya akan dipimpin oleh perwira berpangkat Kombes. Itu baru keputusan Menpan RB. Bukan berarti dengan keputusan itu (keputusan Menpan RB) lantas sprint berubah. Harus lagi diikuti dengan keputusan (SK) Kapolri," katanya.

"Kapolri akan membuat surat tembusan ke Bappenas dan Menteri Keuangan. Kan harus ada kordinasinya dengan departeman keuangan, terkait penggajian, belum lagi penambahan personil," ujar mantan Wakapolres Nisel itu. 

Lebih rinci, pria berpangkat melati dua di pundaknya ini menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan penaikan status Polres Deliserdang, salah satunya faktor strategis

"Tentunya yang lebih tau secara rinci Mabes Polri dan Kemenpan RB (Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi). Tapi salah satunya  karena Deliserdang lokasi Bandara  Internasional Kualanamu, luas wilayah. Jadi wilayah deliserdang itu sangat luas," sampai mengelilingi wilayah Kota Medan," tambah MP Nainggolan.

Selain itu, kata MP Nainggolan, dinamika dan intensitas kasus  yang terjadi di wilayah hukum Polres Deliserdang menjadi faktor penting penaikan status tersebut. 

Ditanya lebih jauh soal wacana penarikan empat kecamatan di Kabupaten Deliserdang yang masuk wilayah hukum Polres Deliserdang yakni Kecamatan Pancurbatu, Delitua, Kutalimbaru dan Percut Seituan, AKBP MP Nainggolan mengaku  belum bisa berkomentar jauh.

"Kalau soal itu kita belum tahu. Nanti akan menyesuaikan kebutuhan. Yang  jelas, kita sedang menunggu surat keputusan dari Mabes," tutup MP Nainggolan. (17M.02)



Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini