17MERDEKA, MEDAN - Tak sulit menemukan alat-alat kecantikan ilegal dan obat-obatan import di Kota Medan. Seperti di Pusat Pasar Medan Mall/Cathy, Pasar Sambas, Pasar Petisah dan sejumlah plaza dan mall lainnya.
Ketua LSM Berkordinasi Kota Medan Zamal A Harahap SH menantang aparat berkompeten membuktikan kalau tudingannya itu benar.
"Kalau berani, mari kita razia toko-toko obat dan kosmetik yang bebas memperjualbelikan barang-barang ilegal tersebut. Kalau memang tidak menerima upeti, maka buktikan dengan tindakan nyata. Kita sudah laporkan dan memiliki buktinya. Maka kita minta segeralah mengadakan razia dan bersihkan Kota Medan ini dari barang-barang ilegal itu," tegas Zamal, Jumat (26/1/2018).
Bahkan, sudah banyak beredar dalam pemberitaan di media, kalau seorang pria berinisial'D' merupakan koordinator lapangan (Korlap) sebahagian besar toko kosmetik dan obat-obatan yang menjual berbagai kosmetik dan obat-obatan ilegal di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
Pria 'D' juga di tengarai dapat mengeluarkan para pemilik toko yang tertangkap karena menjual barang-barang haram tersebut.
Tidak hanya itu, peran Korlap 'D' dalam memuluskan peredaran obat-obatan ini sangat profesional. Bahkan oknum Polri yang coba-coba mengganggu bisnisnya dikabarkan dapat ditindak melalui jasa Propam Polri.
Setiap toko kosmetik disebut-sebut dikutip Korlap ini dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta per bulan, berdasarkan banyaknya kosmetik ilegal yang dijual toko kosmetik yang berada di bawah pengawasan si korlap.
Setelah uang dikumpulnya dari para pemilik toko dengan modus asosiasi, kemudian 'D' menyetorkan uang tersebut kepada pihak berwenang seperti diduga oknum di Balai BPOM dan kepolisian, sesuai jadwal.
Dalam prakteknya di lapangan, 'D' kerap menggunakan jasa salah satu surat kabar mingguan 'SP'. Guna meyakinkan pemilik toko kosmetik, 'D' juga memastikan anggota yang ditangkap aparat berwenang, akan diurusnya hingga bebas.
Beberapa jenis kosmetik ilegal produk dalam dan luar negeri yang dijual di toko-toko dibekingi 'D' seperti di salah satu Apotik di kawasan Jalan Thamrin Medan.
Tak tanggung-tanggung Apotik tersebut sangat berani memampangkan tulisan "PERS Sketsa Publik" di Apotik miliknya. Hasil penelusuran, sejumlah produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut seperti Temulawak Cream warna kuning, Natahsya, Luzzini, Renewal Cream, Baby Face 3 dan masih banyak lagi jenis produk lainnya.
Terkait informasi ini, 'D' melalui nomor selulernya 081264788*** ketika dikonfirmasi, terkesan enggan memberikan jawaban, meski telah di-SMS dan dihubungi nomornya, tapi 'D' tidak menjawab.
Disebutkan sumber itu lagi, setiap bulannya korlap ini mengumpulkan uang setoran dari para pengusaha toko obat ilegal guna disetorkan ke oknum Polisi nakal. Namun, uang setoran tersebut diduga dipotong yang bersangkutan dari sekitar Rp200 juta perbulannya, tapi disetorkan hanya Rp50 juta saja.
"Ribut di Poldasu gara-gara uang setoran dipotong 'D', baru-baru ini saja kejadiannya," ujar sumber terpercaya.
Informasi yang beredar saat ini, akibat gencarnya pemberitaan ini, maka para pemilik toko obat dan kosmetik ilegal diarahkan agar tidak terlalu sembarangan memberikan jenis barang haram tersebut kepada pembeli yang dicurigai untuk mengambil contoh dari produk kosmetik ilegal tersebut.
Barang-barang haram tersebut diduga disimpan di tempat yang tidak terlalu mencolok di dalam toko. Termasuk soal kutipan setoran, disebut-sebut kini diarahkan melalui transfer ke rekening bank salah seorang sindikat yang menjamin keamanan bagi para pemilik toko.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena aparat terkait tidak sungguh-sungguh bekerja merazia peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut. Disebut-sebut, sejak lama telah dibentuk jaringan sindikat peredaran produk kosmetik dan obat-obatan.
Koordinator Lapangan (Korlap) atau lazim juga disebut sebagai pengawas diduga mengutip sejumlah uang dari setiap toko obat dan kosmetik ilegal di Kota Medan yang tergabung di dalam kelompok mereka, tergantung banyaknya obat dan kosmetik ilegal yang dijual oleh pemilik toko.
Situasi ini membuat Ketua DPC LSM Berkoordinasi Kota Medan, Zamal A Harahap SH menantang pihak berwajib untuk turun bersama-sama merazia guna membuktikan bahwa Kota Medan marak peredaran obat-obatan impor ilegal itu adalah benar.
Dirinya juga mendesak Kapolodasu Irjen Pol Paulus Waterpauw mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto karena tidak mampu menangani peredaran kosmetik ilegal dan obat-obatan tanpa izin edar yang jelas telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat Kota Medan.
"Sebaiknya Kapoldasu copot Kapolrestabes bila tidak bisa melakukan tugasnya dalam hal tersebut. Karena dinilai tidak mampu menyahuti keresahan masyarakat yang jelas-jelas menyangkut tugasnya," tegas Zamal, Jumat (26/1/2018). (17M)