Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Poldasu Sita Tiga Ekor Binturong dari Rumah Warga

Administrator Administrator
Poldasu Sita Tiga Ekor Binturong dari Rumah Warga
17merdeka.com
Petugas mengamankan satwa dilindungi dari sebuah rumah pemeliharanya.

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Unit 3 Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengamankan tiga ekor Binturong dari seorang pemeliharanya di Jalan HM Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (22/8). 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (23/8) mengatakan, penyitaan satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Ketika dicek, satwa dilindungi tersebut dimiliki atau dipelihara oleh Arpan (24). 

"Menurut pengakuannya itu pemberian seseorang dari Aceh sekitar lima tahun yang lalu," kata Nainggolan, Jumat (23/8). 

Dari pemeriksaan terhadap Arpan, tim gabungan lalu mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun izin penangkaran satwa dilindungi. Arpan kemudian dibawa ke Mapolda Sumut. 

"Kasus ini ditangani Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama di tahun ini. 

"Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," katanya.

Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 

Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. 

Pelanggaran terhadapnya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan 

"Saat ini ketiga individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini