Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Poldasu Pertimbangkan Penahanan Jurnalis Media Online

Administrator Administrator
Poldasu Pertimbangkan Penahanan Jurnalis Media Online
Dokumentasi
Waka Poldasu Brigjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu

17MERDEKA, MEDAN - Sejumlah jurnalis tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut melakukan mediasi dengan Polda Sumut, membahas penahanan jurnalis media online berinisial LS oleh Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terkait berita pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (8/3).

Rombongan diterima Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Rony Samtama, Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Herzoni Saragih dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, di ruang Management Center Polda Sumatera Utara.

Erie Prasetiyo, perwakilan IWO Medan mengatakan, dia dan rekan-rekannya berharap Polda Sumut mempertimbangkan penahanan rekan mereka LS. Kejadian itu membuat LS menyesal.

"Tadi saya menjenguk, LS menyampaikan permintaan maafnya. Dia tulang punggung keluarga pak. Dia membiayai tiga adiknya. Bulan Juni nanti dia rencananya akan menikah," ujar Erie. 

Erie menuturkan, LS juga akan melakukan permintaan maaf bagaimanapun caranya kepada Kapolda Sumatera Utara. 

Menanggapi hal ini, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, penahanan dilakukan atas dasar pencemaran nama baik Kapolda.

Mereka juga berkoordinasi dengan Dewan Pers dan belakangan LS bukan wartawan. Media online sorotdaerah.com juga tidak terdaftar.

Namun, kata jenderal bintang satu tersebut, hasil pertemuan ini akan disampaikannya kepada Kapolda Sumatera Utara atas dasar empat pertimbangan. Pertama, LS adalah sebagai tulang punggung keluarga. dan kedua LS adalah seorang guru.

"Poin ketiga yang akan dipertimbangkan nanti, yakni kedatangan IWO untuk mediasi dan keempat karena LS mau melakukan permintaan maaf dengan kapolda bagaimanapun caranya. Nanti akan kami sampaikan ke bapak Kapolda," ujar Agus. 

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan dua jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama inisial JRTP dan LS. Penangkapan dua jurnalis ini terkait pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw yang mesra dengan tersangka Mujianto.

Untuk wartawan berinsial JRTP telah dipulangkan berstatus saksi. Sedangan LS saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Hasil koordinasi dengan Dewan Pers LS bukan wartawan dan mencetak kartu pengenalnya sendiri. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini