Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

BB 69 kg Sabu, 111,52 kg Ganja, 2.192 Butir Ekstasi dan 576 butir Happy Five
Administrator Administrator
Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba
17merdeka
Irjen Paulus Waterpauw Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto, dan Direktur Ditresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung memusnahkan barang bukti narkoba. Pemusnahan dilakukan di pelataran Direktoran Reserse Narkoba Polda Sumut, K


17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut terus berkomitmen memberantas narkoba. Komitmen itu dinyatakan lewat pernyataan Kapolda Sumut yang akan bersih-bersih ke dalam serta menindak tegas bandar dan jaringan sindikat narkoba.

"Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kami. Kami komitmen bersih-bersih ke dalam untuk membenahi internal, sekalian memberantas para bandar. Kami akan tindak tegas para bandar," tegas Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw usai memaparkan seluruh barang bukti narkoba sitaan yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di pelataran Direktoran Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (2/2). Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 69 kg sabu 111,52 kg ganja, 2.192 butir pil ekstasi dan 576 butir pil Happy Five dengan jumlah laporan aduan 37 dan tersangka 67 orang.

Seluruh barang bukti narkoba itu merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut, periode Oktober 2017 sampai Januari 2018.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan pil happy five dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih atau dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Waka Poldasu Brigjen Agus Andrianto, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, dan para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan dan BNN Provinsi Sumut.

Kapolda Paulus Waterpauw mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotikan.

"Berikanlah informasi yang baik tentang keberadaan pelaku perdagangan narkoba, supaya kami semakin berhasil mengungkapnya," pintanya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini