Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Poldasu Mengaku Belum Ada Terima Surat Bawaslu

Administrator Administrator
Poldasu Mengaku Belum Ada Terima Surat Bawaslu
dok
Markas Polda Sumut

17MERDEKA, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku, bahwasanya Poldasu saat ini masih belum ada menerima surat apapun dari Bawaslu Sumut.

Hal ini diungkapkannya, saat disinggung mengenai rencana dari Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan yang akan menyurati Polda agar menyerahkan tersangka JR Saragih ke Kejaksaan.

"Belum ada masuk. Jadi kalau memang ada, kita masih menunggu," ujar Tatan kepada wartawan, Senin (7/5).

Karenanya, Tatan menegaskan, jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait rencana Bawaslu untuk melakukan penyuratan ke Polda Sumut. Apalagi, sambung Tatan, dirinya juga tidak mengetahui prihal surat apa yang akan diberikan tersebut.

"Suratnya apa, kita kan juga belum tahu. Makanya kita tunggu saja dulu, karena kita nggak bisa berkomentar kalau nggak ada datanya. Tapi nanti mereka akan berkoordinasi dengan Gakkumdu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi terkait ini menyatakan, jika dalam kasus JR Saragih sudah ada tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik, Jaksa, dan Bawaslu. Namun terkait rencana penyuratan dari Bawaslu ke Polda, Kapolda juga tidak berkomentar banyak.

"Bisa diundang untuk bahas terpadu," ujarnya singkat.

Begitupun, Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi hanya menyatakan, jika berita rencana penyuratan dari Bawaslu tersebut sudah dimuat dalam terbitan koran hari ini. Karenanya, Andi Rian tidak berkenan untuk menjawab konfirmasi dari wartawan.

"Kan sudah naik berita terbitan hari ini. Dan sudah ada statemen-statemen yang katanya dari Dirkrimum Polda. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi," tegasnya singkat. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini