Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Poldasu Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Tapteng

Administrator Administrator
Poldasu Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Tapteng
Internet
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani. Sebab, jika tidak, akan membuat masalah berkepanjangan.

Desakan itu disampaikan pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut), Nuriono.  penegakan hukum agar ada tindakan yang tegas dari kepolisian.

"Pertama, kita minta agar kepolisian menuntaskan kasus ini. Kedua, kasus dugaan ijazah palsu, surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI, bisa menjadi barometer penegakan hukum di Poldasu. Jika ini mandek, itu berarti penegakan hukum gagal," sebut Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut tersebut kepada wartawan, Selasa (20/3).

Menurut Nuriono, jika terbukti benar (ijazah palsu), berarti menunjukkan adanya ketidaktelitian atau keteledoran dari penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Kelembagaan legislatif, sambungnya, yakni DPRD Tapteng harus segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi kasus tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Hasilnya segera dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"DPRD-nya (DPRD Tapteng), bisa melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Bakhtiar Ahmad Sibarani) terkait kasus itu. Hasilnya, bisa ada sanksi, misalnya penonaktifan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkraht. Tapi ini sesuai proses, penyelidikan dan penyidikan di kepolisian harus tuntas," pungkasnya.

Dugaan penggunaan ijazah palsu orang nomor satu di Pemkab Tapteng itu sudah menguap sejak dirinya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng tahun 2014 lalu. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini