Jumat, 05 Juni 2026 WIB
Advertising PT. Multigrafindo Disebut Milik Albert Kang

Poldasu Cari Unsur Pidana Terkait Papan Reklame Tanpa Ijin

Administrator Administrator
Poldasu Cari Unsur Pidana Terkait Papan Reklame Tanpa Ijin
17merdeka

 

17MERDEKA, MEDAN - Terbongkarnya perbuatan mendirikan papan raklame diduga tanpa memiliki ijin oleh PT Multigrafindo berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid,  Kecamatan Medan Johor, Kota Medan bila memungkinkan menjadi celah bagi Poldasu untuk melakukan penyelidikan dugaan terjadinya pengemplangan pajak. 

"Kalau memang nanti kita temukan unsur pidananya, kita (Poldasu -red), akan lakukan penyelidikan dugaan pengemplang pajak reklame itu," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan. Kamis (26/7/18) sore. 

"Sebenarnya itu kewenangan Pemda dalam hal ini Dispenda. Tapi kalau mereka (Dispenda -red) melapor ke kita, akan kita tangani dan gelar perkaranya," tutup Nainggolan.

Informasi terkini diterima wartawan,  pasca pemberitaan terhadap PT Multigrafindo yang diduga mendirikan papan reklame tanpa mengantongi ijin di beberapa ruas jalan Kota Medan yang terbit di sejumlah media massa, ada oknum yang kepanasan lalu menghubungi beberapa wartawan yang memuat pemberitaan tersebut. 

"Ditanya dia (oknum)  melalui telpon, dari siapa tau berita itu, kok bisa begitu, macam tak bekawan lagi," ujar wartawan menduga pria yang menelponnya itu suruhan perusahaan.

Mendengarkan ucapan tersebut, wartawan lalu menjelaskan bila yang kurang berkenan dalam pemberitaan itu, ada jalur sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sembari memutuskan sambungan seluler. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Pansus Reklame Kota Medan,  Godfried Lubis sudah mendesak agar aparat penegak hukum KPK turun tangan karena menganggap kebocoran PAD Kota Medan dari pajak reklame sudah diatas perbuatan perampokan.

Hampir senada dengan Godfried, Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung SE,  SH,  MH juga meminta polisi (Polrestabes Medan,  Poldasu)  dan Kejaksaan (Kejari Medan,  Kejatisu), supaya turun tangan. 

"Tangkap itu. Kita masih memberikan harapan kepada mereka (Kepolisian dan Kejaksaan), agar melakukan tugasnya," tegas politisi PDI Perjuangan itu, kemarin. 

Diketahui, papan reklame milik PT Multigrafindo di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan berdiri tanpa ijin sesuai keterangan Kepala Bidang Perijinan Tata Ruang, Perhubungan & Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan, John E Lase kepada wartawan di kantornya kemarin. 

Kondisi tersebut tentu saja menyebabkan dugaan terjadinya kebocoran PAD Kota Medan dari sektor pajak reklame sudah sangat masif dan berlangsung lama,  sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Pria yang disebut pemilik PT.  Multigrafindo, Albert Kang melalui Humasnya, Hendrik SH mengakui kalau pajaknya (Papan reklame di Jalan Brigjen Zein Hamid,  Medan -red) itu ada dibayar. 

"Perijinannya lagi diproses juga. Cuma akan saya cek lagi lah ke marketing atau pemberkasan," jawab Hendrik SH. Namun hingga saat ini,  Rabu (25/7/18), kembali dikonfirmasi terkesan mengelak. (17M.07)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini