Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polda Sumut Tegaskan Masyarakat Tidak Berkumpul

Tidak Mengindahkan Petugas Bisa Dipidana
Administrator Administrator
Polda Sumut Tegaskan Masyarakat Tidak Berkumpul
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut menegaskan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan berkumpul supaya terhindar dari wabah virus corona saat ini. Jika abai, maka bisa mendapat sanksi pidana. 

"Pak Kapolda juga sudah perintahkan jajaran agar mengimbau secara tegas kepada masyarakat, termasuk tempat hiburan dan kafe-kafe yang digunakan nongkrong oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurut Tatan, Polda Sumut serius dan terus mengingatkan masyarakat terhadap penting tetap tinggal di rumah. Diharapkan masyarakat dapat mengerti dan taat atas imbauan-imbauan yang disampaikan.

"Selain itu, Pak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat, jadi harap kita taati bersama. Ini untuk kita semua, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Tatan mengaku, imbauan itu sebetulnya sudah dari beberapa waktu lalu disampaikan. Karena itu, mulai saat ini Polda Sumut akan lebih tegas mengingatkan masyarakat.

"Kita imbau sacara tegas, dan kita yakin masyarakat akan memahami situasi saat ini. Tapi, kita tetap kedepankan cara-cara persusif dan komunikatif. Yang pasti, ada sanksi pidana apabila tidak mengindahkan personel yang sedang melaksanakan tugas," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini