Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Jurnalis Media Online

Administrator Administrator
Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Jurnalis Media Online
Internet
Markas Polda Sumut


17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahanan Lindung Silaban, jurnalis media online sorotdaerah.com, yang tersandung kasus pencemaran nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

"Kapolda pada prinsipnya tidak mau memperpanjang masalah ini. Intinya Kapolda sudah memaafkan," ujar Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dikonfirmasi, Minggu (11/3).

Kata dia, penangguhan tersebut berdasarkan pertimbangan dan mediasi yang telah dilakukan lembaga wartawan dengan Kapolda.

"Beberapa waktu lalu, sudah ada mediasi yang dilakukan dengan bapak Kapolda. Dari mediasi itu, disepakati beberapa hal salah satunya penangguhan penahanan (Lindung Silaban)," kata Herzoni.

Dalam penangguhan itu, sambungnya, Lindung diminta untuk membuat pernyataan maaf yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.

"Dia (Lindung Silaban) membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pada intinya, dia sudah mengaku bersalah," terangnya.

Sebelumnya, penangkapan dua jurnalis media online tersebut menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini