Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polda Sumut Belum Terapkan Tilang Pengendara Gunakan GPS

Administrator Administrator
Polda Sumut Belum Terapkan Tilang Pengendara Gunakan GPS
Internet
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut, dipastikan untuk saat ini belum menerapkan tilang bagi pengemudi mobil dan sepeda motor, yang menggunakan aplikasi GPS di handphone.

"Polda Sumut belum menerapkan tilang bagi pengemudi mobil dan sepeda motor yang menggunakan GPS," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa (6/3).

Menurut Nainggolan, pihaknya belum menerima keputusan dari pusat perihal penerapan tilang tersebut untuk pengendara.

"Kami belum menerimanya. Jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh. Nanti kalau ada kan pasti kami riliskan ke rekan-rekan media," tandasnya.

Mengenai aturan tersebut, salah satu pengemudi ojek online yang di wawancarai, mengaku hanya bisa pasrah jika seandainya diterapkan di Sumut.

"Kalau peraturan itu diterapkan disini (Sumut) mau bilang apa lagi. Saya berharap semoga tidak diterapkanlah. Sudah tentu kami kesulitan dengan peraturan itu. Apalagi sampai ditilang," kata Nico.

Kata dia, para pengemudi online saat ini masih bergantung pada aplikasi GPS tersebut. Namun, disinggung bahayanya bagi pengemudi yang bisa menyebabkan kecelakaan, dirinya pun memahaminya.

"Iya memang betul, tapi kalau bisa jangan sampai di tilang lah," ucapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya, telah menerapkan peraturan tilang bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang menggunakan aplikasi GPS di handphone.

Sasarannya diperuntukkan bagi sopir taksi online dan ojek online yang menggunakan aplikasi GPS saat berkendara. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini