Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Polda Sumut Bantah Gelar Razia STNK Per 1 Oktober

Administrator Administrator
Polda Sumut Bantah Gelar Razia STNK Per 1 Oktober
istimewa


17MERDEKA, MEDAN - Kepolisian Republik Indonesia sempat dikabarkan akan menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil dan motor mulai tanggal 1 Oktober 2018. Razia ini ditengarai karena adanya ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak.


Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dengan tegas menampik kabar tersebut. Ia mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai melalui aplikasi whatsapp tersebut merupakan kabar hoax.


"Nggak benar, hoax kabar itu," ujar Tatan kepada wartawan, Senin (1/10).


Dalam pesan itu disebutkan, Pemda, Dishub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor di seluruh kabupaten, kotamadya, dan provinsi di seluruh Indonesia.


Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek dan parkir, dalam sehari akan dikenakan tarif Rp 400 ribu.


Tatan menjelaskan, dalam pesan hoax itu juga disampaikan razia digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB, dan malam hari pukul 20.00 - 24.00 WIB. Razia ini juga dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia.


"Kita dari kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut," tegasnya. 


Berdasarkan informasi diperoleh, berita hoax serupa juga pernah terjadi Januari dan Juli 2018 lalu. Kabar ini sebelumnya juga dibantah oleh Polri. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini