Dalam pesan itu disebutkan, Pemda, Dishub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor di seluruh kabupaten, kotamadya, dan provinsi di seluruh Indonesia.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek dan parkir, dalam sehari akan dikenakan tarif Rp 400 ribu.
Tatan menjelaskan, dalam pesan hoax itu juga disampaikan razia digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB, dan malam hari pukul 20.00 - 24.00 WIB. Razia ini juga dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia.
"Kita dari kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut," tegasnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, berita hoax serupa juga pernah terjadi Januari dan Juli 2018 lalu. Kabar ini sebelumnya juga dibantah oleh Polri. (17M.02)