Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polantas Medan Kota Tilang 47 Pelanggar

Administrator Administrator
Polantas Medan Kota Tilang 47 Pelanggar
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Polisi Unit Lalu Lintas (Polantas) Polsek Medan Kota melakukan tindakan terhadap pengendara melanggar aturan dalam kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan di Jalan SM Raja Medan, Jumat (21/2) siang.

Sebanyak 47 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas diberikan bukti pelanggaran (tilang) dan 8 lainnya teguran.

"Untuk operasi yang kita gelar hari ini sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Medan Kota, sebanyak 47 set tilang kita keluarkan untuk pelanggar dan 8 teguran," terang Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution.

Dari kegiatan itu, sambung AW, pihaknya melakukan tindakan terhadap pengendara yang tidak dilengkapi surat (dokumen) 17 set, tanpa helm 13 set, tidak menyalakan lampu utama 5 set dan kelengkapan kendaraan 6 set.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelanggar kendaraan roda dua, terdiri SIM C 16 set, STNK 22 Set dan kendaraan 3 unit. Sementara, pelanggaran roda empat, tanpa dokumen 2 set, melebihi muatan 1 set, dan melanggar rambu 3 set.

"Dari seluruh pelanggaran itu, kita sita barang bukti SIM 6 set," jelas AW.

Menurut dia, operasi yang dilakukan siang dan malam hari itu dinilai efektif dalam meminimalisir tindak kejahatan jalanan. Tak jarang pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, terungkap juga sebagai pelaku tindak kriminal.

"Ini terbukti dari hasil analisa dan evaluasi (anev) yang digelar pimpinan. Operasi yang dilakukan lalu lintas, bisa mengurangi aksi kejahatan jalanan," sebutnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini