Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Perayaan Tahun Baru, Poldasu Awasi Penggunaan Petasan

Administrator Administrator
Perayaan Tahun Baru, Poldasu Awasi Penggunaan Petasan
17MERDEKA

17MERDEKA, MEDAN - Dalam rangka pengamanan perayaan Tahun Baru 2018, Poldasu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan petasan atau mercon. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menegaskan, Poldasu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran petasan atau mercon yang merupakan tradisi setiap menjelang hari besar keagamaan dan Tahun Baru. 

Untuk itu, Poldasu dan jajaran akan memberikan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualanan, membunyikan petasan atau mercon melalui fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) di seluruh jajaran.

"Kepada fungsi Intelijen untuk melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan bawa, buat, dagang serta menggunakan, membunyikan petasan atau mercon di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Karena hal ini dapat menimbulkan keresahan atau gangguan Kamtibmas, khususnya  saat kegiatan ibadah," tegas Nainggolan, Kamis (28/12). 

Diterangkannya, pembuatan bunga api diatur dalam UU bunga api tahun 1932 huruf AAA satu dan Perkap nomor 17 tahun 2017, untuk membedakan kembang api yang diizinkan dan dilarang adalah bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat.

Sedangkan yang berukuran di atas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan oleh Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertujukan (show). 

Bunga api yang dapat ijin dari Mabes agar tetap diawasi dalam peredarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/pemusnahan karena sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri dan petasan atau mercon dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan atau dinyalakan.

"Bila ditemukan dapat diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nainggolan. (DA)  

Sementara itu, Polsek Medan Baru turun ke jalan untuk menghimbau masyarakat agar tidak bermain petasan saat pergantian tahun. Hal itu dilakukan guna menciptakan ketentraman menjelang pergantian tahun 2017, 

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, mengatakan imbauan itu sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang tahun baru 2018.

"‎Kita memberikan imbauan kepada masyarakat, juru parkir, dan pedagang agar lebih baik tidak bermain petasan, karena dapat mengganggu umat beragama yang sedang melakukan ibadah," katanya.

Selain itu, petasan juga dapat membahayakan diri dan orang lain, dapat menimbulkan terjadinya kebakaran.

"Juga suaranya mengganggu orang yang sedang beristirahat," sebut Victor.

Kepada pedagang kembang api, sarannya, agar tidak berjualan/menjajakan dagangannya di trotoar/badan jalan karena akan mengganggu kelancaran arus lalulintas serta melanggar Perwal No.9 Tahun 2002, yaitu Larangan mendirikan bangunan di atas seluruh drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sepadan, serta larangan menutup drainase secara terus menerus.‎

Dalam kaitan itu, pihaknya juga mendatangi juru parkir di seputaran Jala  KH Zainul Arifin agar mengatur parkir kenderaan roda 4 tidak parkir berlapis.

"Juga mengawasi atau menjaga kenderaan sebagai antisipasi curanmor dan tindak pidana lain serta parkir kendaraan hanya menggunakan bahu jalan sebelah kiri saja," tegasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini