Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Pensiunan PTPN II Mengadu ke Ombudsman Soal Belum Dibayarnya SHT

Administrator Administrator
Pensiunan PTPN II Mengadu ke Ombudsman Soal Belum Dibayarnya SHT
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sejumlah pensiunan PT Perkebunan Nusantara ll (PTPN II) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Seibesitang, Senin (23/12/19).

Kedatangan mereka untuk meminta Ombudsman menjembatani persoalan terkait hak pensiun berupa Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan PTPN II dengan total keseluruhan sebesar Rp25.337.446.434.50 dan medali emas Jubelium 22 karat 10gram.

Melalui Ombudsman, mereka meminta solusi agar pihak PTPN II menjalankan putusan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor perkara: 75/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mdn tertanggal 22 Agustus 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa hukum para pensiunan, Thomas J Tarigan SH, Nano Eka Yudha SH dan Edoward M Hutapea SH mengatakan, kliennya berharap agar kiranya Ombudsman memberikan rekomendasi yang nantinya bisa diteruskan ke kementerian BUMN atau juga ke presiden Jokowi agar putusan yang sudah dimenangkan kliennya dijalankan oleh PTPN II.

"Kita ingin mempertegas kembali lagi soal putusan itu. Artinya, disini yang mau kita sampaikan ke Ombudsman supaya mengingatkan instansi terkait seperti ke menteri BUMN supaya putusan itu dilaksanakan PTPN II karena itu terkait persoalan kepastian hukum," kata Thomas.

PTPN II yang masih berada di naungan BUMN sebagai badan usaha milik negara, seharusnya bisa menjadi pelopor untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut supaya kedepan tidak menjadi preseden buruk.

"Kalau negara sendiri tidak patuh, tidak bisa menjadi contoh, bagaimana lagi dengan instansi lain yang di luar dari negara. Disitu, peran Ombudsman nantinya apakah ketika tidak dilaksanakannya putusan apakah ada tetkait persoalan maladiministrasi. Nanti mereka akan membahas itu dalam rapat," ujar Thomas.

Selama ini katanya, sudah berbagai upaya mereka lakukan agar PTPN II mau membayarkan SHT para pensiunan, bahkan mereka sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun belum mendapat respon yang baik.

"Yang kita inginkan supaya dibayar hak-hak dari para pensiunan. Jangan ada pembiaran, mau sampai berapa lama lagi harus menunggu.

Teruna Sinulingga, selaku koordinator mewakili 150 pensiunan PTPN II mengatakan, persoalan yang mereka hadapi bukanlah persoalan rumit, selama masih ada itikad baik dari PTPN II.

"Sebetulnya hal seperti ini tidak perlu terjadi kalau ada itikad baik dari para pimpinan di PTPN II, khususnya dirut. Ini kan persoalan niatnya yang hanya di bibir saja. Kalau misalnya ada itikad baiknya saya pikir ini bisa selesai," ucapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, laporan para pensiunan PTPN II yang mereka terima, nantinya akan terlebih dahulu diverifikasi.

"Laporannya sudah kita terima, mekanismenya nanti disini akan diproses verifikasi. Kita lihat apakah sudah memenuhi persyaratan dari segi formil maupun materil. Kemudian nantinya dibahas secara internal," ungkapnya. (17M 13).

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini