Jumat, 05 Juni 2026 WIB
Terkait Tertuduh Narkoba Diseret Hingga 3 Jari Kakinya Putus

Pengamat Hukum : Copot Kapoldasu Jika Tak Mampu Proses Anggotanya yang Menyalahi Aturan

Administrator Administrator
Pengamat Hukum : Copot Kapoldasu Jika Tak Mampu Proses Anggotanya yang Menyalahi Aturan
dok
korban yang masih terjaring lemah di rumah sakit

17MERDEKA, MEDAN - Aksi petugas kepolisian Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu dalam penangkapan Hamdani alias Deni (41) tertuduh pelaku penyalahgunaan narkoba hingga menyebabkan cacat seumur hidup terhadapnya, menuai kontroversi.

Kali ini, pengamat hukum Tri Dharma Setiawan SH MH memberikan kritik keras atas aksi yang dinilai berlebihan tersebut.

"Jelas-jelas aksi yang dilakukan petugas itu terlalu berlebihan. Kan masih terduga, iya jika benar dia (Hamdani-red) terbukti bersalah. Jika tidak? Dalam hal ini Kapolda Sumut harus tegas dan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas. Libatkan Bid Propam dalam memproses anggotanya," ungkap Tri Dharma. Kamis (24/5).

Bahkan, Pengacara senior ini ia menantang pimpinan Polri untuk menindak Kapolda Sumut jika terkesan membela anggotanya.

"Jangan ada pilih-pilih. Sudah terlalu sering masyarakat menjadi korban salah tangkap, tapi penyelesaian nya terlalu mudah dengan meminta maaf. Kali ini, orangnya cacat seumur hidup hingga harus kehilangan 3 jari kakinya. Bila perlu, bapak Kapolri harus berani mencopot Kapolda Sumut jika tidak serius menanggapi persoalan ini dan terkesan membela. Salah tetap salah, ini negara hukum," tegasnya.

Seperti diketahui Hamdani alias Deni (41) warga Jermal 15/Jalan Pembangunan VII, Medan Amplas mengalami 'penyiksaan' setelah ditangkap petugas Ditrektorat Narkoba Poldasu dengan tuduhan kepemilikan sabu. 

Karena membantah, Hamdani justru diseret dengan menggunakan mobil hingga 3 jari kakinya putus. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini