Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Pemrakarsa Pembangunan LRT Mebidangro Selesaikan Studi Kelayakan

Administrator Administrator
Pemrakarsa Pembangunan LRT Mebidangro Selesaikan Studi Kelayakan
17merdeka
Rapat awal pembahasan Studi Kelayakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Pemerintah Provinsi Sumut (Provsu) dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yakni pembangunan LRT di Mebidangro.

17MERDEKA, MEDAN - Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Pemerintah Provinsi Sumut (Provsu) dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur telah menyelenggarakan rapat awal pembahasan Studi Kelayakan Pembangunan LRT di Mebidangro. 

Hal itu sebagai tindak lanjut proses tahapan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) yang tergabung dalam konsorsium yang terdiri dari PT. Medan Metropolitan Monorel, PT. Pikko Land Development Tbk., PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (BUMD Provsu) dan Sinohydro Bureau 14 Co., LTD.

Rapat awal pembahasan Studi Kelayakan tersebut dihadiri oleh kelompok kerja PJPK dari unsur SKPD terkait Pemerintah Provsu dan tim konsorsium. Di situ diuraikan skema kerjasama yang ditawarkan yaitu KPBU atas Unsolicited yaitu kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dengan konsep kerjasama Bangun-Guna-Serah (Build-Operate-Transfer/BOT) dengan konsesi 30 tahun. 

"Ketika masa kelola habis kepemilikan diserahkan kepada pemerintah dan kemudian pemerintah dapat melanjutkan kerjasama dengan pihak yang sama atau mengelola sendiri maupun memberikan konsesi ke pihak lain," ungkap Kaspan Eka Putra, MT., PhD selaku Direktur Utama PT. Medan Metropolitan Monorel mewakili konsorsium, Rabu (9/5/2018) sore. 

Dijelaskannya, dalam studi kelayakan di Sekretariat PJPK Pemprovsu Jl. Wahid Hasyim No. 8 Medan tersebut, telah direncanakan juga konsep pembiayaan proyek dan sumber pendanaan yang meliputi biaya konstruksi dan modal kerja yang bersumber dari pendanaan konsorsium sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) melalui pembentukan Join Venture Company (JVC) yang disetor oleh anggota konsorsium. 

"Studi kelayakan ini adalah tahap akhir dari penyelesaian dokumen menuju tahap Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur," pungkas Kaspan yang juga Dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpad) Medan ini. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini